Pajri Gegoh Ketua DPD PENJARA Aceh.
Kutacane Bara News Sabtu 17/2/2024. | Sejumlah Kalangan di Aceh Tenggara Minta Panwas/Gakkumdu Tindak dan usut Aktor Intelek tual Kecurangan pemilu di TPS 1 Desa Lawe Petanduk 1 dan oknum KPPS dengan modus Joblos lebih dari satu kali yang di coblos ke salah satu Caleg dari Partai tertentu dan Kecurangan yang terjadi di Desa Aunan Kecamatan Ketambe yang didunga di lakukan Oknum KPPS setempat. Demikian di sampaikan Pajri Gegoh Ketua Penjara.Aceh kepada Bara News di Kutacane, Sabtu 17/2.
Dugaan ini bukan tidak beralasan dan diduga kuat ada pihak oknum Caleg yang patut di duga sebagai Aktor Intelektualnya dalam rangka perolehan suara untuk kemenangannya di Kursi DPRK Aceh Tenggara. Demikian di tambahkan Gegoh Aktifis Pro Dekokrasi Aceh Tenggara, Menanggapi adanya kecurangsn pemilu di TPS 1 Lawe Petanduk 1 dan TPS Desa Aunan Kec Ketambe yang dua kasus kejahatan Demokrasi ini justru diduga turut serta di lakukan oknum KPPS sebagai penyelenggara yang seharusnya bersikap Netral dan Indevenden perbuatan ini mengandung perbuatan Pidana dan prinsif Pemili yang Jujur dan adil (Jurdil) oleh karena itu perlu penindakak sesuai hukum oleh Gakkumdu Aceh Tenggara sebagai pihak Penegakan dan penindakan hukum dalan hal terjadi pelanggaran dan kecurangan pemilu. kepada Bara News di Kutacane Sabtu 17/2/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panwas Aceh Tenggaran Eka Prasetio Juanda Lubis. . Membenarkan adanya dugaan kecurangan di TPS 1 Desa Lawe Petanduk 1 Kec Semadam dan Tps Aunan kec Ketambe Aceh Tenggara. Saat ini kata Eka sedang di lakukan Penanganan dan sudah di amankan oleh Polres Aceh Tenggara Bahagian Penindakan Kecurangan Pemilu. di duga ada keterlibatan pihak oknum KPPS. dalam melakukan aksinya kecurangan ini Jelas Eka Prasetion Juanda Lubis.
Eka Menjelaskan bermula adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan penjoblosan di TPS Desa Lawe Petanduk lebih dari satu kali yang di lajukan oleh pemilih yang diduga ikut di lakukan oleh oknum KPPS.
Maka setelah di TKP ternyata ada dugaan kecurangan lalu di amankan Defisi Penindakan oleh pihak polisi pertama di amankan di Polsek Semadam laku di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk di lakukan Penindakan oleh Gakkumdu. Aceh Tenggara. Jelas Eka.
Terkait kecurangan ini ada dugaan unsur pidana dan berpotensi membatalkan perolehan suara maka berpeluang Pemungutan suara ulang (PSU) . katanya. tapi kita proses terlebih dahulu sesuai proses hukum yang berlaku. Terang Ketua Panwas Aceh Tenggara ini.
(Kasirin Sekedang).