Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 9-15 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 06:09 WIB

50504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 9 April 2025 hingga 15 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.585,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.334,86 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.625,75 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.418,54 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.129,48 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.721,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.447,59 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.578,46 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.481,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.337,28 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.665,16 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.955,10 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.165,48 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,88 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 193,99 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.143,85 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,15 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 290,00 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.415,67 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,91 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,24 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.421,76 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.047,00 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.274,39 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,31 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 15 April 2025.

 

Berita Terkait

MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB