Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 9-15 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 06:09 WIB

50517 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 9 April 2025 hingga 15 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.585,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.334,86 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.625,75 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.418,54 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.129,48 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.721,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.447,59 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.578,46 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.481,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.337,28 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.665,16 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.955,10 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.165,48 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,88 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 193,99 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.143,85 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,15 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 290,00 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.415,67 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,91 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,24 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.421,76 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.047,00 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.274,39 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,31 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 15 April 2025.

 

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru