Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7-13 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:20 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.706,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.702,72 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.082,84 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.539,09 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.153,97 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.890,57 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.922,92 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.606,77 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.294,49 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.782,93 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.729,82 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.241,92 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.637,07 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,95 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 196,91 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.288,36 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,44 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,86 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.453,85 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,78 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 500,35 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.740,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.951,10 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.300,10 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,73 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 13 Mei 2025.


https://kanwilaceh.beacukai.go.id/

Berita Terkait

Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Periode 3–9 September 2025, Dolar AS Rp16.341
Beras Premium Langka, Kepala Bapanas Sebut Produsen Sedang Sesuaikan Standar Label
Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban
Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Berita Terbaru