Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 16-22 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 10:22 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 15 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 16 April 2025 hingga 22 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK14/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.844,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.311,90 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.954,07 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.497,88 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.169,88 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.765,76 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.527,64 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.553,92 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.683,62 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.576,34 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.694,79 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.038,07 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.539,20 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 8,01 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 195,38 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.809,04 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 60,03 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 294,32 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.486,47 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 56,43 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 491,09 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.568,40 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.654,73 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.293,97 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,53 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 22 April 2025.


Tetap terhubung dengan informasi terkini seputar Bea Cukai Aceh melalui Aceh Customs Media Hub. Jangan lupa ikuti media sosial kami dan kunjungi situs resmi kanwilaceh.beacukai.go.id untuk mendapatkan update terbaru!

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar
Sosok Budi Djiwandono, Seorang Pemimpin Muda yang Siap Membawa Indonesia Maju
Budi Djiwandono: Sang Pemimpin Muda Visioner
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Arinal Huda Keuchik Meunasah Dayah Dukung Program Ketahanan Pangan Dari Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 856/SBS

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kolaborasi ABPEDNAS-Kejaksaan Perkuat Pengawasan Desa Berbasis Zero Corruption di Jawa Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:42 WIB

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:39 WIB

Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 07:11 WIB

ACEH BARAT

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 04:33 WIB