Pemohon Uji UU Pemilu Tegaskan Kerugian Konstitusional Akibat Pasal Penggantian Calon Terpilih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:53 WIB

501,279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Sidang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (31/12/2024) dengan agenda Perbaikan Permohonan. Perkara ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan Mahasiswa. Para Pemohon merasa mengalami kerugian potensial karena tidak adanya kepastian hukum bagi Para Pemohon sebagai pemilih untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan kepada wakil rakyat terpilih benar-benar dijalankan.

Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a……; b. mengundurkan diri; c……; d……”. Dalam persidangan, Adam selaku Pemohon I menyampaikan dalam Pasal 426 UU Pemilu yang mengatur penggantian Calon Terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni dapat dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri yang mana tidak ada pembatasan atau definisi  yang limitatif terhadap frasa mengundurkan diri. Sehingga dapat dijadikan celah oleh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasal tersebut sebagai jaminan legalisasi untuk mengkhianati kepercayaan dan suara yang diberikan rakyat dalam koalisi pemilu.

Adam Imam Hamdana selaku Pemohon dalam persidangan yang dihadiri secara luring menyebut terdapat beberapa perbaikan yakni mengenai format penulisan permohonan mulai dari penulisan perihal kemudian penulisan Ketua MK serta disertakan nomor halaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga hapus bagian penutup yang kemarin sempat dicantumkan sehingga diakhiri bab petitum saja. Yang kedua kami menambahkan kewenangan MK yang sempat terlupakan yakni Pasal 24C ayat (1) kami tambahkan pada halaman 2 bab 1 angka 2,”sebut Adam.

Kemudian, sambungnya, pada bagian kerugian konstitusional para Pemohon yang terdapat di halaman 11 sampai 16 yang pada intinya para Pemohon dirugikan secara aktual dan setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat ada pasal a quo. “Kami telah merinci kerugian-kerugian sehingga menambahkan posisi dan status Pemohon sebagai pemilih pemula,” urainya.

Selain itu, para Pemohon juga menambahkan subbab agar pembahasan yang tidak disampaikan dapat tersampaikan dengan baik. Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “mengundurkan diri” dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri secara terbuka kepada konstituen berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat”.

Sebelumnya, Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius. Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal a quo, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.  Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai. Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

Dikatakan Adam, Putusan MK tersebut inheren dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat. Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil). (*)

HUMAS MKRI

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru