Pemohon Uji UU Pemilu Tegaskan Kerugian Konstitusional Akibat Pasal Penggantian Calon Terpilih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:53 WIB

501,156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Sidang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (31/12/2024) dengan agenda Perbaikan Permohonan. Perkara ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan Mahasiswa. Para Pemohon merasa mengalami kerugian potensial karena tidak adanya kepastian hukum bagi Para Pemohon sebagai pemilih untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan kepada wakil rakyat terpilih benar-benar dijalankan.

Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a……; b. mengundurkan diri; c……; d……”. Dalam persidangan, Adam selaku Pemohon I menyampaikan dalam Pasal 426 UU Pemilu yang mengatur penggantian Calon Terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni dapat dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri yang mana tidak ada pembatasan atau definisi  yang limitatif terhadap frasa mengundurkan diri. Sehingga dapat dijadikan celah oleh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasal tersebut sebagai jaminan legalisasi untuk mengkhianati kepercayaan dan suara yang diberikan rakyat dalam koalisi pemilu.

Adam Imam Hamdana selaku Pemohon dalam persidangan yang dihadiri secara luring menyebut terdapat beberapa perbaikan yakni mengenai format penulisan permohonan mulai dari penulisan perihal kemudian penulisan Ketua MK serta disertakan nomor halaman.

“Kami juga hapus bagian penutup yang kemarin sempat dicantumkan sehingga diakhiri bab petitum saja. Yang kedua kami menambahkan kewenangan MK yang sempat terlupakan yakni Pasal 24C ayat (1) kami tambahkan pada halaman 2 bab 1 angka 2,”sebut Adam.

Kemudian, sambungnya, pada bagian kerugian konstitusional para Pemohon yang terdapat di halaman 11 sampai 16 yang pada intinya para Pemohon dirugikan secara aktual dan setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat ada pasal a quo. “Kami telah merinci kerugian-kerugian sehingga menambahkan posisi dan status Pemohon sebagai pemilih pemula,” urainya.

Selain itu, para Pemohon juga menambahkan subbab agar pembahasan yang tidak disampaikan dapat tersampaikan dengan baik. Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “mengundurkan diri” dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri secara terbuka kepada konstituen berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat”.

Sebelumnya, Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius. Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal a quo, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.  Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai. Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

Baca Juga :  Usai Penistaan Agama, Panji Gumilang Dilaporkan Terkait Penyalagunaan Zakat

Dikatakan Adam, Putusan MK tersebut inheren dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat. Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil). (*)

HUMAS MKRI

Berita Terkait

Putra Terbaik Aceh, Dr. Munawar Ibrahim Dilantik sebagai Kepala BKKBN Lampung
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
BSSN dan Kementerian Hukum Bahas Percepatan Penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Polri Bersama Kementan Bertekad Wujudkan Swasembada Jagung 2025
Wakili Presiden RI di Muktamar VI PBB, Menko Polkam: Terima Kasih Sudah Membantu Pemerintah
Kalemdiklat Polri Buka Dik Bakomsus Polri Di Pusdik Binmas
Kapolri Minta Jajaran Cegah Kebocoran Anggaran Negara
Kadiv Humas Polri Pimpin Serah Terima Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:32 WIB

Protes Warga Matang Bayu: Desak Transparansi Dana Desa dan Percepatan Proyek Pembangunan

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:05 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Amankan TKP

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:30 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos Pelayanan dan Pengamanan Ops Lilin 2024

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:11 WIB

Pangdam Iskandar Muda Tinjau Latihan Menembak Senjata Berat Yonarhanud 5/CSBY

Senin, 23 Desember 2024 - 01:41 WIB

Wadah Inspirasi Berbagi (WIB) Gelar Seminar Internasional Rihlah Ulama Syam

Senin, 23 Desember 2024 - 01:21 WIB

Pemilik RS Putri Bidadari Asal Pidie Bangun Masjid di Aceh Utara

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:33 WIB

Pemilik RS Putri Bidadari Sumut Bangun Masjid Di Tanah Luas

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:10 WIB

Menteri Pertanian RI didampingi Pangdam Iskandar Muda tinjau Program Optimasi Lahan di Lhoksukon, Aceh Utara.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh

Kamis, 16 Jan 2025 - 01:50 WIB

ACEH BARAT

Kanwil Kemenag Aceh resmikan Gedung SBSN di MTsN 3 Aceh Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:38 WIB