Pemerintah Tetapkan Nilai Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 30 Juli–5 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:04 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs tersebut berlaku untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2025.

Penyesuaian nilai kurs ini dilakukan secara berkala, setiap pekan, untuk menjaga akurasi perhitungan kewajiban perpajakan dalam kegiatan ekspor-impor yang menggunakan valuta asing. Kurs pajak berfungsi sebagai referensi resmi dalam menghitung jumlah bea masuk dan pungutan negara lainnya terhadap transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.

Dalam ketentuan yang ditetapkan, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) dipatok sebesar Rp 16.309,00 per 1 USD, mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya. Nilai ini menjadi acuan utama karena sebagian besar transaksi perdagangan internasional menggunakan denominasi dolar AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dolar Amerika, beberapa mata uang utama lainnya yang juga ditetapkan nilai kursnya antara lain:

  • Euro (EUR): Rp 19.149,56

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.034,88

  • Dolar Singapura (SGD): Rp 12.751,25

  • Dolar Australia (AUD): Rp 10.711,16

  • Yen Jepang (JPY): Rp 11.090,97 per 100 yen

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.276,78

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.347,20

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.858,45

  • Dolar Kanada (CAD): Rp 11.951,90

Penetapan ini penting dalam menunjang kepastian hukum dan kepatuhan pajak di sektor perdagangan dan industri. Kurs pajak yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bukanlah kurs pasar komersial, melainkan kurs administratif untuk kepentingan fiskal, yang berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini akan diberlakukan mulai 30 Juli 2025 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2025, sebelum diperbarui kembali sesuai dinamika nilai tukar global dan kebijakan fiskal nasional. Informasi selengkapnya serta pembaruan kurs mingguan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kanwilaceh.beacukai.go.id.

Dengan adanya penyesuaian kurs ini, para pelaku usaha dan importir diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen kepabeanan dan perpajakan mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru