Pemerintah Tetapkan Nilai Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 30 Juli–5 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:04 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs tersebut berlaku untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2025.

Penyesuaian nilai kurs ini dilakukan secara berkala, setiap pekan, untuk menjaga akurasi perhitungan kewajiban perpajakan dalam kegiatan ekspor-impor yang menggunakan valuta asing. Kurs pajak berfungsi sebagai referensi resmi dalam menghitung jumlah bea masuk dan pungutan negara lainnya terhadap transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.

Dalam ketentuan yang ditetapkan, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) dipatok sebesar Rp 16.309,00 per 1 USD, mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya. Nilai ini menjadi acuan utama karena sebagian besar transaksi perdagangan internasional menggunakan denominasi dolar AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dolar Amerika, beberapa mata uang utama lainnya yang juga ditetapkan nilai kursnya antara lain:

  • Euro (EUR): Rp 19.149,56

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.034,88

  • Dolar Singapura (SGD): Rp 12.751,25

  • Dolar Australia (AUD): Rp 10.711,16

  • Yen Jepang (JPY): Rp 11.090,97 per 100 yen

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.276,78

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.347,20

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.858,45

  • Dolar Kanada (CAD): Rp 11.951,90

Penetapan ini penting dalam menunjang kepastian hukum dan kepatuhan pajak di sektor perdagangan dan industri. Kurs pajak yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bukanlah kurs pasar komersial, melainkan kurs administratif untuk kepentingan fiskal, yang berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini akan diberlakukan mulai 30 Juli 2025 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2025, sebelum diperbarui kembali sesuai dinamika nilai tukar global dan kebijakan fiskal nasional. Informasi selengkapnya serta pembaruan kurs mingguan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kanwilaceh.beacukai.go.id.

Dengan adanya penyesuaian kurs ini, para pelaku usaha dan importir diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen kepabeanan dan perpajakan mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB