Pemerintah Tetapkan Nilai Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 30 Juli–5 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:04 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs tersebut berlaku untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2025.

Penyesuaian nilai kurs ini dilakukan secara berkala, setiap pekan, untuk menjaga akurasi perhitungan kewajiban perpajakan dalam kegiatan ekspor-impor yang menggunakan valuta asing. Kurs pajak berfungsi sebagai referensi resmi dalam menghitung jumlah bea masuk dan pungutan negara lainnya terhadap transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.

Dalam ketentuan yang ditetapkan, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) dipatok sebesar Rp 16.309,00 per 1 USD, mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya. Nilai ini menjadi acuan utama karena sebagian besar transaksi perdagangan internasional menggunakan denominasi dolar AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dolar Amerika, beberapa mata uang utama lainnya yang juga ditetapkan nilai kursnya antara lain:

  • Euro (EUR): Rp 19.149,56

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.034,88

  • Dolar Singapura (SGD): Rp 12.751,25

  • Dolar Australia (AUD): Rp 10.711,16

  • Yen Jepang (JPY): Rp 11.090,97 per 100 yen

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.276,78

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.347,20

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.858,45

  • Dolar Kanada (CAD): Rp 11.951,90

Penetapan ini penting dalam menunjang kepastian hukum dan kepatuhan pajak di sektor perdagangan dan industri. Kurs pajak yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bukanlah kurs pasar komersial, melainkan kurs administratif untuk kepentingan fiskal, yang berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini akan diberlakukan mulai 30 Juli 2025 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2025, sebelum diperbarui kembali sesuai dinamika nilai tukar global dan kebijakan fiskal nasional. Informasi selengkapnya serta pembaruan kurs mingguan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kanwilaceh.beacukai.go.id.

Dengan adanya penyesuaian kurs ini, para pelaku usaha dan importir diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen kepabeanan dan perpajakan mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru