Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Gayo Lues Hadapi Kendala Pemberkasan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 12:11 WIB

50526 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Jumat, 12 September 2025 — Pemerintah secara resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi solusi bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Melalui skema baru tersebut, para tenaga honorer kini memiliki kepastian status sebagai bagian dari birokrasi negara. Mereka memperoleh Nomor Induk PPPK serta hak berupa gaji dan tunjangan, meskipun dengan jam kerja yang disesuaikan. Kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.

Namun, pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari kendala teknis. Di Kabupaten Gayo Lues, proses pemberkasan calon PPPK Paruh Waktu menghadapi hambatan yang membuat target penyelesaian hingga 15 September 2025 terancam tidak tercapai. Sejumlah calon pegawai kesulitan melengkapi dokumen penting seperti biodata, surat keterangan sehat, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terutama saat mengunggah dokumen tersebut ke akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lonjakan permohonan SKCK juga memunculkan persoalan tersendiri di Kepolisian Resor Gayo Lues. Banyak calon pegawai mengaku kesulitan mengakses situs resmi Polri untuk mengisi dokumen pembuatan SKCK.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gayo Lues, Abdul Wahab, SE, menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil koordinasi itu, pemerintah memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari untuk proses pembuatan SKCK dan pengisian data diri, terhitung mulai 15 September 2025.

“Kami berharap waktu tujuh hari ini dapat mengatasi semua kendala yang dihadapi. Saya berharap tidak ada satu pun yang terkendala dalam pengisian biodatanya,” kata Wahab.

Ia juga mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar lebih proaktif mengurus dokumen yang dibutuhkan dan memeriksa kembali data yang sudah diunggah. Selain itu, ia menyebut telah menjalin komunikasi dengan Polres Gayo Lues untuk memastikan pelayanan pembuatan SKCK berjalan lebih lancar.

Dengan adanya perpanjangan waktu, pemerintah daerah optimistis seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi hambatan administrasi, tetapi juga memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para tenaga honorer di daerah. (J.Porang)

Berita Terkait

JK Sebut Aceh Kini Kondusif: Dulu Toko Tutup Jam 6, Sekarang Bisa Ngopi Malam
Bupati Gayo Lues Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRK dalam Rapat Paripurna
Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues, Bahas Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Sejumlah Isu Krusial
Polres Gayo Lues Amankan Turnamen Sepak Bola Piala Bupati di Babak 32 Besar
Mendagri: Pengurangan TKD Dikompensasi Melalui Program Kopdeskel Merah Putih
Harapan untuk Imam Kuteguh: Melawan Sakit, Menjemput Uluran Tangan
Brimob Aceh dan Polres Gayo Lues Ungkap Ladang Ganja 23 Hektar di Pegunungan Agusen
Kapolres Gayo Lues Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Ash-Shalihin Bersama Forkopimda

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 02:07 WIB

HUT RRI Ke – 80 Pengurus RAPI Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses

Jumat, 12 September 2025 - 01:31 WIB

Tim Legend Darul Makmur.FC Pembinaan Raja Sayang Berhasil Tantang Seunagan.FC Dengan Skor 3-1

Kamis, 11 September 2025 - 19:02 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Serahkan Penghargaan Atlet dan Wasit yang Berpartisipasi dalam PON XXI Aceh-Sumut

Kamis, 11 September 2025 - 18:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Pimpin Upacara HORNAS Ke 42 Tahun 2025

Kamis, 11 September 2025 - 17:29 WIB

Tiem Satgas Penurunan Stunting Kecamatan Seunagan Timur Rembuk Stunting Ke Desa

Rabu, 10 September 2025 - 19:54 WIB

DPRK Nagan Raya Sahkan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2026. Ini Tanggapan Bupati TRK

Rabu, 10 September 2025 - 18:01 WIB

Pon PMTOH Saksikan Turnamen Sepak Bola Kaki Legend CUP III Di Lapangan Bola Kaki ALKA

Rabu, 10 September 2025 - 16:41 WIB

Puluhan Pengurus TP-PKK Nagan Raya Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Parenting

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; 
hw-remosaic: false; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: 8; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (0, 0); 
aec_lux: 318.96332; 
aec_lux_index: 0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; 
albedo:  ; 
confidence:  ; 
motionLevel: -1; 
weatherinfo: null; 
temperature: 36;

ACEH TENGGARA

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Sabtu, 13 Sep 2025 - 01:55 WIB