Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

50573 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, bahkan dengan peningkatan kuota untuk tahun 2025. Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons sejumlah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di SPBU swasta, yang ramai diperbincangkan akibat dugaan tidak adanya pasokan BBM.

“SPBU swasta sudah diberikan kuota impor 110 persen dibandingkan dengan 2024. Jadi sangatlah tidak tepat kalau dikatakan kuota impornya tidak kita berikan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, bila pada tahun 2024 sebuah perusahaan memperoleh kuota impor sebanyak 1 juta kiloliter, maka pada tahun ini kuota mereka ditambah menjadi 1.100.000 kiloliter. Penambahan ini, kata Bahlil, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap stabilitas pasokan BBM di tengah meningkatnya kebutuhan dan pertumbuhan konsumsi energi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bahlil, jika SPBU swasta masih mengalami hambatan pasokan atau kekurangan stok, pemerintah telah membuka opsi kolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) sebagai solusi jangka pendek. Hal ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat yang dipimpinnya bersama jajaran Kementerian ESDM dan pihak Pertamina.

“Kalau masih ada kekurangan, kita minta untuk melakukan kolaborasi dengan Pertamina. Kenapa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Ia menambahkan, sektor energi, khususnya distribusi BBM, adalah cabang produksi yang sangat strategis dan menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, penyediaan dan pendistribusiannya harus tetap berada dalam kontrol pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat.

Sebelumnya, mencuat kabar di media sosial mengenai SPBU Shell yang diduga mengalami kelangkaan BBM hingga berujung pada PHK sejumlah pegawai. Informasi ini salah satunya disampaikan akun X @ganissatanica, yang menyebutkan bahwa penurunan pasokan di sejumlah SPBU Shell membuat operasional terbatas, hanya menjual oli dan solar dengan jumlah staf minimal per shift kerja.

“Minggu ketiga September stok diprediksi habis sehingga banyak yang akan kena PHK. Shell akan tetap buka cuman jualan oli dan diesel dengan komposisi 2 staf dalam 1 shift. Kemungkinan stok bensin Super dan Power akan datang lagi di bulan Oktober antara minggu kedua atau ketiga,” tulis akun tersebut.

Terkait unggahan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme distribusi BBM nasional, baik oleh badan usaha milik negara maupun swasta, harus berjalan sesuai prinsip ketahanan energi dan kepentingan umum. Oleh sebab itu, Kementerian ESDM membentuk tim khusus untuk memantau implementasi kebijakan dan mengevaluasi realisasi distribusi BBM di lapangan.

Dalam konteks ini, pemerintah juga mendorong pelaku usaha sektor energi untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha, termasuk tenaga kerja yang menjadi pilar operasional di sektor hilir migas. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian stok dan operasional harus dilakukan secara proporsional tanpa mengorbankan kestabilan sosial dan ekonomi di sektor kerja formal.

Dengan adanya tambahan kuota impor dan peluang kerja sama dengan Pertamina, pemerintah berharap distribusi BBM dapat segera kembali normal di seluruh SPBU, baik milik BUMN maupun swasta. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru