Pemerintah Perkuat Gerakan Nasional Melawan Judi Online: Seruan Serentak dari Kemenko Polkam, PPATK, hingga Bank Indonesia

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:25 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu, 30 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisi tegasnya terhadap praktik perjudian daring (judol) yang kian meresahkan, melalui forum koordinasi nasional bertajuk “GerCep Bareng Melawan Judi Online.” Forum ini menjadi arena konsolidasi multipihak di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), bekerja sama dengan PPATK dan DANA, serta melibatkan Bank Indonesia, Kominfo Digital Economy (Komdigi), dan pelaku industri digital.

Brigadir Jenderal Polisi Adhi Satya Perkasa, selaku Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, menyampaikan bahwa kebijakan pemberantasan judol kini berada dalam fase lanjutan melalui pembentukan Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Lembaga ini menggantikan Satgas sebelumnya yang telah berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024.

“Desk ini merupakan kelanjutan dari rapat tingkat menteri yang dipimpin langsung Menko Polkam pada 4 November 2024, dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menko Polkam Nomor 154 Tahun 2024. Pembentukan desk ini mencerminkan kesinambungan upaya pemerintah dalam memerangi judi daring secara sistematis,” ujar Adhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Menurut Adhi, langkah strategis ke depan harus menyentuh seluruh lini: dari edukasi publik, penataan ulang regulasi, penguatan kerja sama internasional, hingga pengamanan ruang digital dari infiltrasi konten negatif. Pemerintah daerah juga diminta tidak pasif menghadapi persoalan ini, karena penyebaran konten judol semakin licik, merasuki sistem-sistem digital lokal secara masif.

“Kita harus menyadari bahwa ruang digital tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Butuh keterlibatan kolektif dari masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku industri teknologi untuk memastikan keamanan digital nasional,” tambahnya.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mengejutkan yang menjadi sorotan utama forum. Meski total deposit judi online pada semester I tahun 2025 menurun drastis menjadi Rp17,3 triliun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024, namun anomali tetap terjadi. Salah satu lonjakan signifikan ditemukan pada bulan April, bertepatan dengan masa libur Lebaran, menunjukkan bahwa momen-momen kultural masih menjadi celah eksploitasi aktivitas judol.

“Yang lebih mengkhawatirkan adalah data profil pelaku,” ungkap perwakilan PPATK. “Dari 9,79 juta pemain aktif, sebanyak 3,9 juta orang terjebak dalam pinjaman online akibat praktik judol. Dan yang paling tragis, 603.999 di antaranya tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.”

Dari jumlah tersebut, PPATK mengonfirmasi bahwa sebanyak 228.999 nama telah dicoret dari daftar penerima bansos, mengindikasikan respons korektif yang mulai dilakukan pemerintah untuk menertibkan distribusi bantuan sosial berbasis integritas penerima.

Bank Indonesia juga menegaskan perannya dalam pengawasan sistem transaksi digital. Lembaga otoritas moneter ini menyatakan telah mengimplementasikan prinsip kehati-hatian pada seluruh instrumen pembayaran, serta memperkuat sistem pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan judi online. Hal ini menjadi bagian dari arsitektur kebijakan sistem pembayaran nasional yang selaras dengan kepentingan perlindungan konsumen dan stabilitas ekonomi digital.

Forum “GerCep Bareng Melawan Judi Online” menjadi momentum penting, tidak hanya sebagai ajang koordinasi, tetapi sebagai manifestasi kesadaran kolektif bahwa memerangi judi daring bukan sekadar tugas lembaga tertentu. Ini adalah medan perang moral, sosial, dan ekonomi yang menuntut kepemimpinan publik, keterlibatan swasta, serta partisipasi warga digital.

Dengan masih besarnya jumlah pelaku, jebakan utang digital, dan ancaman terhadap kelompok rentan seperti penerima bansos, langkah pemerintah yang lebih tajam dan komprehensif sangat dibutuhkan. Ke depan, publik menantikan hasil konkret dari Desk Koordinasi yang baru terbentuk, termasuk sejauh mana implementasi kolaborasi ini mampu membersihkan ruang digital dari virus bernama judi daring. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru