Pemerintah Bebaskan Biaya Perumahan Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah hingga Akhir 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:02 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkap serangkaian kebijakan afirmatif usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu (30/7/2025), termasuk pembebasan berbagai komponen biaya dalam program rumah subsidi.

“Biasanya karpet merah itu buat investor, tapi sekarang rakyat kecil juga mendapatkannya,” ujar Maruarar kepada media.

Kebijakan dimaksud mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah bersubsidi. Ketiganya digratiskan hingga Desember 2025, setelah sebelumnya hanya berlaku hingga Juni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPHTB yang biasanya 5 persen kini jadi 0 persen. PBG juga digratiskan. PPN ditanggung pemerintah sampai akhir tahun ini,” jelas Maruarar.

Selain insentif fiskal dari pemerintah, dukungan juga datang dari sektor swasta. Pengembang perumahan menyatakan kesediaan menanggung uang muka (DP) bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Maruarar, langkah ini merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong yang kini mulai tumbuh dalam praktik kebijakan publik.

“Mereka berbagi dengan membayarkan DP-nya, jadi DP gratis khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Maruarar menyebut fenomena ini sebagai wujud dari “Berbaginomics” — sebuah pendekatan solidaritas sosial dalam pembangunan ekonomi yang mendorong keterlibatan aktif semua pihak, termasuk pelaku usaha. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah perusahaan besar telah menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk mendukung perumahan rakyat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempercepat akses terhadap hunian layak dan terjangkau bagi kelompok masyarakat rentan. Pemerintah berharap, dengan berbagai relaksasi biaya dan kolaborasi lintas sektor, tingkat backlog perumahan nasional dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru