Pemerintah Aceh Tenggara Keluarkan Seruan Bersama Sambut Ramadan 1446H

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:57 WIB

501,380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/ TAHUN 2025 M Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara, KUTACANE mengeluarkan seruan bersama tentang menyemarakkan syair ramadhan tahun 1446H/2025 M.

Hal tersebut berdasarkan UU nomor 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi daerah istimewa Aceh, UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang pokok pokok syariat islam, ganun Aceh nomor 9 tahun 2000 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat, peraturan bupati Aceh Tenggara, kata Bupati Agara, HM Salim Fakhry, SE, MM melalui Wakil Bupati, dr Heri Al Hilal kepada Wartawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu Forkopimda Agara Keluarkan Seruan Bersama Menyambut Ramadhan 1446 H
Lanjutnya, atas nama Forkopimda, kami serukan kepada seluruh elemen yamg ada di Kabupaten Aceh Tenggara kutacane agar melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini.
I. Kaum muslimin/muslimat

Meningkatkan wawasan pengetahuan agama Islam dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan keikhlasan agar meraih Predikat Taqwa;
Melaksanakan ibadah puasa ramadhan, wajib memakmurkan masjid, Meunasah, atau nama lain dan melaksanakan shalat tarawih, tadarus/tadabbur Al-Qur’an, i’tikaf dan ibadah lainnya
Menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pomografi, pornoaksi dan perbuatan tercela lainnya
Meningkatkan kegiatan dakwah Ramadhan dengan santun dan selalu memelihara ukhuwah islamiyah
Menunaikan Zakat, memperbanyak infaq, shadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin dan lain-lain yang dianjurkan oleh agama. islam
Mentaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalulintas, menghindari balapan liar, tidak memakai knalpot brong, larangan menyalakan petasan, kembang api, meriam bambo dan lain-lain yang dapat mengganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS)
Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap bencana kebakaran dan aksi pencurian pada saat pelaksanaan ibadah Ramadhan Menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama
II. Non muslim

Kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan (tidak makan minum dan merokok di tempat umum)
Turut berperan bagi terwujud, dan terselenggaranya seruan ini dengan rasa tanggungjawab serta toleransi yang tinggi.
III. Aparatur Negara Kabupaten Aceh Tenggara

Agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, penuh tanggungjawab, memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur, pemerintah, menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi’ar ramadhan
Aparatur negara berperan sebagai konsultan dalam pemecahan masalah ditengah-tengah masyarakat
Melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran Syari’at Islam serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan syi’ar Ramadhan serta akhlak terpuji
Menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integritas bangsa
Mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan dan mendamaikan.
IV. Unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, cerdik pandai, generasi muda dan orang tua.

Agar senantiasa menjadi panutan yang baik ditengah Masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan mensyi’arkan Ramadhan serta menunjukkan akhlak terpuji
Senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela;
Mengelola media sosial dengan baik dan tidak membuat dan menghindari berita hoaks, berita bohong dan ujaran kebencian; 4 . Dilarang menyelenggarakan ritual adat istiadat ataupun gawe pernikahan/sunatan dan sebagainya yang menggunakan fasilitas jalan umun karena membahayakan pengguna jalan (Pemasangan Teratak, Penjemuran Coklat, Padi, Jagung dan lain-lain).
V. Media massa cetak dan elektronika

Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas
Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam dan tidak memuat berita hoaks.
VI. Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi

Pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman dilarang menjual makanan/minuman untuk umum mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, menyemarakkan syï’ar shalat lima waktu dan shalat tarawih secara berjamaah serta tidak membuka warung dan restoran mulai shalat Isya sampai selesai shalat tarawih (tambahkan jam operasional, dilarang makan ditempat sebelum waktu berbuka puasa)
Pengusaha salon diharapkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan
Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karaoke, musik dan kegiatan sejenis lainnya
Dilarang memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan (dilarang melaksankan kegiatan yang bersifat pomografi, porno aksi dan erotisme)
Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan kebutuhan bahan pangan
Dilarang menghambat pendistribusian bahan pangan dan kegiatan ekonomi lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
VII. Pengawasan dan sanksi

Pengawasan dilapangan dilakukan oleh Pengulu Kute dan Imum Mukim setempat bersama Forkopimcam dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Syariat Islam dan hasilnya dilaporkan kepada Forkopimda
Forkopimda akan melakukan pengawasan sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan;
Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, dan tanggung jawab. (Sadikin)

Berita Terkait

Pesan Kapolda Aceh Disampaikan di Upacara Bendera SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala, Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba
Bupati Aceh Tenggara Sidak RSUD Sahudin, Pastikan Kesediaan Stok Obat
Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak RSUD Sahudin, Pastikan Kesediaan Stok Obat

Senin, 15 September 2025 - 17:01 WIB

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali

Minggu, 14 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil

Minggu, 14 September 2025 - 23:03 WIB

Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 22:00 WIB

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PEMA UNADA dan STAI Resmi Keluar dari Aliansi BEM Nusantara Aceh

Senin, 15 Sep 2025 - 22:59 WIB