Pemerintah Aceh dan DPRA Temui Baleg DPR RI: Desak Revisi UUPA untuk Keadilan Otonomi dan Perpanjangan Dana Otsus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:05 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Upaya memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh kembali menggema di Gedung DPR RI. Selasa, 24 Juni 2025, Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan strategis dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertemuan ini menandai langkah konkret Pemerintah Aceh dalam menyuarakan aspirasi rakyat Aceh terkait kebutuhan revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Aceh Fadullah, Ketua DPRA Zulfadli, jajaran anggota Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik revisi UUPA. Dalam dialog yang berlangsung di ruang Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Pemerintah Aceh menekankan bahwa banyak ketentuan dalam UUPA saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang menjadi landasan perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Ketentuan umum yang bersifat nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya,” tegas Wakil Gubernur Aceh Fadullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan bahwa beberapa substansi penting dalam MoU Helsinki, seperti pengelolaan sumber daya alam, bea cukai, hingga kebijakan fiskal berbasis syariat Islam, masih terkendala akibat tidak adanya payung hukum turunan atau karena dibatalkan oleh peraturan nasional yang bersifat umum. Salah satu contoh nyata ialah belum terealisasinya insentif zakat sebagai pengurang pajak, yang seharusnya menjadi kekhususan dalam tata kelola fiskal daerah.

Fadullah juga menyoroti hal krusial lainnya: masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Menurutnya, penghentian dana ini tanpa solusi keberlanjutan akan sangat mengganggu pelayanan publik yang selama ini didanai dari Dana Otsus, seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar.

“Terkait Dana Otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade,” ujarnya.

Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana Otsus tidak hanya diperpanjang, tetapi juga ditingkatkan dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, guna menjamin keberlanjutan pembangunan dan penguatan kewenangan otonomi daerah.

Di sisi legislasi, Ketua DPRA Zulfadli menyampaikan bahwa pihaknya telah memfinalisasi draf revisi terhadap delapan pasal dalam UUPA, lengkap dengan satu pasal tambahan. Proses tersebut disusun melalui pendekatan partisipatif, termasuk melibatkan publik lewat serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai wilayah di Aceh.

“Kami tidak hanya membawa naskah akademik, tetapi juga membawa suara rakyat Aceh dari berbagai latar belakang—akademisi, tokoh masyarakat, dan pemuda—yang berharap ada kejelasan dan keadilan dalam pelaksanaan otonomi khusus,” kata Zulfadli.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah Pemerintah Aceh dan DPRA. Ia menekankan bahwa proses revisi UUPA harus dilakukan dengan perspektif harmonis, menghormati kekhususan Aceh namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” ujar Bob Hasan.

Sebagai catatan historis, UUPA adalah produk politik pasca-damai yang lahir sebagai bagian dari implementasi hukum atas perjanjian damai antara RI dan GAM di Helsinki. Selama hampir dua dekade, UUPA telah menjadi pijakan bagi pelaksanaan pemerintahan Aceh dengan status otonomi khusus. Namun dalam praktiknya, berbagai tantangan regulatif, administratif, hingga kebijakan nasional yang tumpang tindih membuat pelaksanaan otonomi tersebut tidak berjalan optimal.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera melakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik dan draf revisi UUPA yang telah disampaikan. Baleg juga berkomitmen mengagendakan harmonisasi lanjutan lintas fraksi dan komisi sebelum pembahasan resmi di Badan Musyawarah (Bamus) dan Sidang Paripurna.

Pertemuan ini menandai langkah serius Aceh dalam menuntut penegakan keadilan otonomi dan perbaikan kebijakan yang sesuai dengan semangat damai Helsinki—seraya tetap menjaga keutuhan NKRI dan semangat desentralisasi yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru