Pembelaan Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri di Sidang Pra Peradilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:08 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang diwakili oleh Ian Iskandar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

Ian menyebutkan bahwa kliennya terjerat hukum dikarenakan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo takut dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian.

“Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ian melanjutkan bahwasanya SYL kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) perihal pemerasan terhadap dirinya diduga oleh pimpinan KPK.

“Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya,” kata Ian.

Berdasarkan dumas tersebut kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengusutan hingga akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan hingga berujung penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli Bahuri dijerat sangkaan Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(PMJ)

Berita Terkait

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Senin, 25 Mei 2026 - 15:14 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 25 Mei 2026 - 15:12 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 25 Mei 2026 - 15:11 WIB

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat

Senin, 25 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:35 WIB

PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Berita Terbaru