Pegawai BKN Diajak Ujicoba WFA Untuk Cek Kehandalam Sistem Digitalnya dan Menemukan Talenta Digital

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:21 WIB

50558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempersiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai amanat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga seiring dengan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk mendukung arahan Presiden tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, sekaligus juga menguji kehandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan. “Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” terang Kepala BKN saat ditanyai di ruang kerjanya pada Kamis (06/02/2025) di BKN Pusat.

Zudan Arif juga menyinggung soal formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, dimana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara. Menurut Zudan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja. “Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ungkap Zudan. Lebih lanjut menurut Zudan, dengan efisiensi yang dilakukan BKN diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan. Termasuk di dalamnya adalah untuk menemukan pegawai bertalenta digital. Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lain kesempatan, ada ragam pendapat ASN BKN terkait instruksi efisiensi ini, seperti komentar dari Deri Yusuf Analis SDMA Ahli Pertama) yang menyatakan bahwa efisiensi anggaran bisa jadi langkah yang cermat dan terukur untuk mendukung tercapainya suatu tujuan besar dengan mengurangi pos-pos pengeluaran yg tidak diperlukan. Selain itu efisiensi anggaran bisa menjadi refleksi atau cermin bagi sebuah instansi, sejauh mana mereka dapat atau telah melakukan pemanfaatan/utilisasi sumber daya/resources yang mereka punya.

Pendapat lain dari pegawai BKN Chusumaningrum (Analis SDMA Ahli Madya) yang berkantor di Gedung 2 BKN pusat juga berpendapat bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan momentum bagi ASN untuk terus meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam menyelesaikan pekerjaan. “Inovasi dan kreatifitas menjadi kunci dalam menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang ada dan memastikan bahwa pelayanan kepegawaian di BKN tetap dapat terpenuhi dengan cara yang lebih efisien,” ungkapnya.

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru