Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara terbuka menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dianggap merendahkan wartawan dalam konferensi pers terkait polemik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kritik PBNU juga diarahkan atas sikap Hotman Paris yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, menegaskan bahwa gaya komunikasi yang merendahkan profesi jurnalis dinilai telah mencederai etika publik dan berpotensi menciptakan contoh yang kurang tepat bagi masyarakat. Menurutnya, sebagai figur publik dan advokat senior, Hotman Paris seharusnya menampilkan etika komunikasi serta penghormatan terhadap profesi lain dalam setiap pernyataan di ruang publik. Rahmat menilai, tindakan yang menjurus pada arogansi justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip peradaban yang mengedepankan adab dan etika.
Rahmat menekankan tugas wartawan dalam menjalankan profesi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap narasumber, termasuk advokat, kata dia, semestinya menghormati pertanyaan dan kerja jurnalistik meskipun mungkin tidak sependapat. Ia mengingatkan, perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, tetapi bukan pembenaran untuk merendahkan profesi tertentu.
Pernyataan Hotman Paris juga disoroti terkait penyebutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik Jampidsus Kejaksaan Agung. Rahmat menilai, isu hukum yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan ranah penegakan hukum yang harus dihormati sebagai proses yang independen. Ia menegaskan, tidak semua permasalahan hukum bisa dikaitkan dengan presiden, apalagi tanpa adanya dasar bukti yang kuat karena hal itu justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Rahmat Pulungan menyampaikan bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, memang berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, kebebasan tersebut harus dilandasi tanggung jawab, etika, dan disertai fakta serta menghormati asas praduga tak bersalah. Ia mengajak masyarakat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penegak hukum menuntaskan tugasnya secara profesional.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lebih dulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan, dengan menyertakan rekaman video sebagai bukti. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, PWI menilai proses hukum tetap berjalan namun membuka ruang penyelesaian secara damai apabila disertai itikad baik.
Polemik ini bermula saat Hotman Paris memberikan tanggapan yang dianggap merendahkan kepada wartawan dalam sesi tanya jawab mengenai kasus yang dihadapi kliennya. Ucapan Hotman yang menyinggung kapasitas intelektual wartawan mendapat kecaman dari Forum Pemimpin Redaksi dan berbagai organisasi jurnalis. PBNU menekankan, pendidikan publik seharusnya lahir dari keteladanan dan bukan dari sikap arogansi, serta mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi terutama bagi figur publik yang menjadi panutan banyak orang. (*)




































