PBNU Kritik Pernyataan Hotman Paris dan Ingatkan Pentingnya Etika Komunikasi Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:30 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara terbuka menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dianggap merendahkan wartawan dalam konferensi pers terkait polemik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kritik PBNU juga diarahkan atas sikap Hotman Paris yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, menegaskan bahwa gaya komunikasi yang merendahkan profesi jurnalis dinilai telah mencederai etika publik dan berpotensi menciptakan contoh yang kurang tepat bagi masyarakat. Menurutnya, sebagai figur publik dan advokat senior, Hotman Paris seharusnya menampilkan etika komunikasi serta penghormatan terhadap profesi lain dalam setiap pernyataan di ruang publik. Rahmat menilai, tindakan yang menjurus pada arogansi justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip peradaban yang mengedepankan adab dan etika.

Rahmat menekankan tugas wartawan dalam menjalankan profesi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap narasumber, termasuk advokat, kata dia, semestinya menghormati pertanyaan dan kerja jurnalistik meskipun mungkin tidak sependapat. Ia mengingatkan, perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, tetapi bukan pembenaran untuk merendahkan profesi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Hotman Paris juga disoroti terkait penyebutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik Jampidsus Kejaksaan Agung. Rahmat menilai, isu hukum yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan ranah penegakan hukum yang harus dihormati sebagai proses yang independen. Ia menegaskan, tidak semua permasalahan hukum bisa dikaitkan dengan presiden, apalagi tanpa adanya dasar bukti yang kuat karena hal itu justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Rahmat Pulungan menyampaikan bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, memang berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, kebebasan tersebut harus dilandasi tanggung jawab, etika, dan disertai fakta serta menghormati asas praduga tak bersalah. Ia mengajak masyarakat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penegak hukum menuntaskan tugasnya secara profesional.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lebih dulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan, dengan menyertakan rekaman video sebagai bukti. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, PWI menilai proses hukum tetap berjalan namun membuka ruang penyelesaian secara damai apabila disertai itikad baik.

Polemik ini bermula saat Hotman Paris memberikan tanggapan yang dianggap merendahkan kepada wartawan dalam sesi tanya jawab mengenai kasus yang dihadapi kliennya. Ucapan Hotman yang menyinggung kapasitas intelektual wartawan mendapat kecaman dari Forum Pemimpin Redaksi dan berbagai organisasi jurnalis. PBNU menekankan, pendidikan publik seharusnya lahir dari keteladanan dan bukan dari sikap arogansi, serta mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi terutama bagi figur publik yang menjadi panutan banyak orang. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru