Pastikan Cetak Surat Suara Sesuai Daftar Calon, Panwaslh Nagan Raya Lakukan Pengawasan Langsung

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:30 WIB

50598 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA : Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya ikut melakukan pengawasan proses produksi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024 di PT Macananjaya Cemerlang. Klaten Jawa Tengah.

Pengawasan tersebut di pimpin dan dipandu oleh Ketua Panwaslih Nagan Raya, Juni Effendi, S.T, serta Anggota Said Zamzami, S.E, Said Muhadhar, AMK, dan Koordinator Pelaporan, Muhammad Dahlan, S.Sos juga dari KIP Nagan Raya pada 14 – 20 Oktober mendatang.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, Juni Effendi, S.T, mengatakan pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan surat suara yang akan dicetak sesuai dengan Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan KIP Nagan Raya untuk Pilkada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyampaikan hak suara pada saat pelaksanaan Pilkada. Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan agar proses percetakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik.

“Kami dari Panwaslih Nagan Raya bersama dengan Anggota Panwaslih dan KIP Nagan Raya melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap kesiapan logistik jenis surat suara untuk Pilkada tahun 2024 di PT Macananjaya Cemerlang, Klaten Jawa Tengah,” katanya Rabu 16 Oktober 2024.

Selain itu, tutur Juni Effendi, terkait pengawasan ini tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, PKPU nomor 12 tahun 2024. Kemudian sesuai dengan tugas Panwaslih berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kita Panwaslih bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya,” ujarnya Juni.

Ditambahkannya, pentingnya perhatian dalam pengadaan logistik, pelanggaran dalam pengadaan surat suara dapat berakibat serius, sesuai dengan Pasal 190A UU 10/2016 tentang Kepala Daerah. “Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang mencapai Rp7,5 Miliar,” terangnya.

Tidak hanya demikian, pihaknya juga melakukan pengecekan jalannya proses percetakan surat suara, mulai dari proses cetak, pengecekan, sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang.

“Kita juga telah memastikan keterpenuhan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu,” terang Juni. Kegiatan selanjutnya yang akan di lakukan oleh Panwaslih, fokus mengawasi kesiapan untuk percetakan guna menyesuaikan dengan nama, no urut yang telah ditetapkan oleh KIP Nagan Raya.. (red )

Berita Terkait

Kemenag dan BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Nagan Raya
RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya
Putusan MK 128 memperkuat demokrasi Inkulsif dan representatif politik Perempuan.
Semangat Kebangsaan Menggema, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Nagan Raya, Bupati TRK Soroti Kekuatan Keberagaman Indonesia
Hery Yanda Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya.Dukung Penuh Investasi Rp200 Triliun, Minta Oknum Luar Tak Giring Opini Negatif Kepada Masyarakat
Fraksi Partai GOLKAR Apresiasi Bupati TRK, ajak Masyarakat Dukung Investasi Rp 200 Triliun
Pemkab Nagan Raya Gelar Pawai Takbiran, Bupati TRK Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru