JAKARTA | Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan sikap menolak kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di atas 4 persen pada Pemilu mendatang. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan, keputusan ini diambil bukan karena kekhawatiran partainya tidak lolos ke DPR. Menurutnya, PAN telah membuktikan eksistensi di Senayan sejak Pemilu 1999 hingga 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Viva Yoga menanggapi wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang kembali membuka peluang naiknya ambang batas, Kamis (17/9/2026). Ia menegaskan, PAN berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang secara tegas memerintahkan agar perubahan ambang batas harus berada dalam koridor menjaga proporsionalitas sistem pemilu.
Viva menilai, semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar pula suara sah rakyat yang tidak akan terkonversi menjadi kursi DPR. Menurut data yang ia sebutkan, pada Pemilu 2024 dengan PT 4 persen, sebanyak 17,3 juta suara atau 11,4 persen suara sah nasional hilang tidak menjadi kursi. Sementara pada Pemilu 2019, angka suara yang hangus mencapai 13,5 juta suara, dan pada Pemilu 2014 tercatat 2,9 juta suara.
Viva menegaskan, Putusan MK menyoroti pentingnya menjaga agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia. Kenaikan ambang batas tanpa metode dan argumentasi yang kuat dinilai MK bisa menyebabkan disproporsionalitas yang tinggi antara jumlah suara sah dan jumlah kursi yang diperoleh partai di parlemen.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ide penyederhanaan partai politik di parlemen tidak boleh bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan pemilu. Menurut Viva, menaikkan ambang batas hanya demi merampingkan jumlah partai justru berpotensi mengurangi representasi demokrasi.
Sikap PAN ini berbeda dengan mayoritas partai koalisi pemerintahan yang mendukung kenaikan ambang batas menjadi 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, sebelumnya menyampaikan bahwa koalisi pendukung pemerintah secara umum sepakat mendukung PT 5 persen demi sistem pemilu yang lebih efektif dan efisien. Sugiono berpendapat, aturan tersebut dirancang agar suara rakyat terakomodasi seoptimal mungkin dan tidak banyak suara pemilih yang terbuang.
Perbedaan pandangan antarpartai politik dalam menentukan besaran ambang batas menunjukkan masih kuatnya perdebatan terkait representasi politik dan sistem demokrasi di Indonesia. Proses pembahasan RUU Pemilu akan menjadi penentu apakah aspirasi agar suara rakyat tidak terbuang dapat terakomodasi secara adil melalui kebijakan ambang batas parlemen yang akhirnya diputuskan bersama. (*)







































