slot preparation.lsrs.lu https://turistskola.edu.rs/

Tanda IYAN X di Kayu Banjir Pining Bukti Pembalakan Liar, Mabes Polri dan Polda Aceh Dituntut Bongkar Pembekingnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 November 2026 - 22:14 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Ini bukan lagi soal hujan dan sungai meluap. Ini soal pembalakan liar yang buktinya kini berserakan di tengah permukiman warga Kampung Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, dalam bentuk ratusan gelondongan kayu besar.

Kayu-kayu itu bukan kayu hanyut biasa. Batangnya besar, utuh, dan memiliki bekas potongan penebangan. Salah satunya bahkan bertuliskan IYAN X, tulisan yang dipahat sengaja pada permukaan kayu. Dalam praktik pembalakan, tanda semacam itu bukan coretan iseng. Itu penanda kepemilikan, penanda kelompok penebang, atau penanda jalur angkut. Karena itu, warga bertanya keras, siapa pemilik tanda itu, siapa yang menyuruh menebang, siapa pemodalnya, siapa penampungnya, dan siapa yang membekingi.

Banjir bandang yang membawa kayu-kayu itu terjadi pada Sabtu hingga Minggu, 7 sampai 8 November 2026, setelah hujan deras mengguyur Pining dan membuat Sungai Pintu Rime meluap. Hujan hanya pemicu. Akar masalahnya adalah hutan hulu yang diduga terus ditebang hingga tidak lagi mampu menahan air dan kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembalakan liar adalah tindak pidana berat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melarang menebang, mengangkut, menguasai, dan memperjualbelikan kayu tanpa izin dan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban melindungi hutan dan menuntut pertanggungjawaban pidana serta pemulihan lingkungan bagi perusaknya.

Undang-undang itu tidak hanya menjerat penebang di lapangan. Undang-undang itu menjerat yang menyuruh, yang membiayai, yang mengorganisasi, yang menampung, yang mengangkut, hingga yang melindungi. Karena itu, penegakan hukum yang hanya menangkap pekerja lapangan adalah penegakan hukum yang pura-pura.

Warga mendesak Mabes Polri dan Polda Aceh untuk segera turun ke Pining. Selidiki terus, telusuri terus, bongkar terus. Usut pelaku pembalakan liarnya, usut pemodal dan penampungnya, dan usut tuntas dugaan pembeking dari oknum yang diduga menunggangi praktik ini. Dugaan itu memang belum terbukti secara hukum, tetapi justru karena itulah penyelidikan harus independen, terbuka, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Seluruh gelondongan kayu sisa banjir harus diamankan sebagai barang bukti, diinventarisasi, dan ditelusuri asal-usulnya. Jangan sampai kayu hasil dugaan kejahatan kembali diperjualbelikan diam-diam, sementara warga yang rumahnya dihantam kayu itu harus memulai hidup dari nol.

Pembersihan lumpur bukan keadilan. Keadilan adalah ketika pelaku ditangkap, pembekingnya dibongkar, jaringannya diputus, dan hutannya dipulihkan. Jika desakan ini diabaikan, warga berhak bertanya, untuk siapa sebenarnya hutan dan hukum itu dijaga. (TIM)

Berita Terkait

Material Kayu dari Hulu Jadi Pemicu Utama Kerusakan Banjir Bandang di Gayo Lues
Banjir Bandang Terjang Pertik Pining, Warga Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Segera Turun Tangan
Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Kecamatan Pining Gayo Lues, Rumah Hanyut dan SPBU Rusak
Progres Pembukaan Jalan TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 90 Persen Persen
Presiden Prabowo dan Kapolri Dijadwalkan Kunjungi Gayo Lues, Pemkab dan BNN Matangkan Persiapan Peluncuran Koperasi Kopi hingga Dialog dengan Mantan Petani Ganja
Satgas TMMD ke-130 Lanjut Membuat Gorong-gorong ke Empat
Satgas PRR Aceh Petakan Tiga Hulu Sungai Penyebab Banjir Gayo Lues yang Rendam Ratusan Keluarga
Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Berita Terkait

Senin, 9 November 2026 - 00:23 WIB

Material Kayu dari Hulu Jadi Pemicu Utama Kerusakan Banjir Bandang di Gayo Lues

Minggu, 8 November 2026 - 22:14 WIB

Tanda IYAN X di Kayu Banjir Pining Bukti Pembalakan Liar, Mabes Polri dan Polda Aceh Dituntut Bongkar Pembekingnya

Minggu, 8 November 2026 - 13:36 WIB

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Kecamatan Pining Gayo Lues, Rumah Hanyut dan SPBU Rusak

Minggu, 8 November 2026 - 12:42 WIB

Progres Pembukaan Jalan TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 90 Persen Persen

Sabtu, 7 November 2026 - 15:07 WIB

Presiden Prabowo dan Kapolri Dijadwalkan Kunjungi Gayo Lues, Pemkab dan BNN Matangkan Persiapan Peluncuran Koperasi Kopi hingga Dialog dengan Mantan Petani Ganja

Sabtu, 7 November 2026 - 14:09 WIB

Satgas TMMD ke-130 Lanjut Membuat Gorong-gorong ke Empat

Jumat, 6 November 2026 - 23:46 WIB

JRS Indonesia Hadirkan Kepedulian, 12 Warga Aceh Timur dan Aceh Tamiang Jadi Penerima Alat Bantu

Jumat, 6 November 2026 - 16:15 WIB

Satgas PRR Aceh Petakan Tiga Hulu Sungai Penyebab Banjir Gayo Lues yang Rendam Ratusan Keluarga

Berita Terbaru