Musorprovlub KONI Aceh Wajib Dilanjutkan, Tidak Ada Perintah Raker untuk Penundaan

HW

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 22:18 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara.news | Banda Aceh – Polemik terkait rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh yang dijadwalkan pada 27–28 September 2025 belakangan diwarnai isu penundaan.

Namun, merujuk pada AD/ART KONI serta Peraturan Organisasi (PO) KONI, kegiatan Musorprovlub tetap wajib dilaksanakan karena tidak ada perintah resmi dari Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) untuk menghentikan sementara proses tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu menanggapi Statement Sekum KONI tentang penundaan Musprovlub, diucapkan oleh Ketua Umum KONI Aceh Jaya, Muslim HS, pada Senin (22/9/2025)

Ianya menyampaikan bahwa hingga saat ini BAKI tidak pernah mengeluarkan keputusan penundaan pelaksanaan Musorprovlub, meski terdapat gugatan yang diajukan oleh kubu tertentu.

Gugatan itu sendiri berasal dari pihak yang sebelumnya berencana mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Aceh, namun gagal memperoleh dukungan signifikan.

Nama calon yang sempat digadang-gadang hanya memperoleh dukungan dari tidak lebih 10 Pengprov cabang olahraga dan minim dukungan KONI Kabupaten Kota, sehingga akhirnya tidak melanjutkan untuk pendaftaran sebagai Calon ketua.

Gugatan kemudian diajukan melalui salah satu Ketua Umum Pengprov yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan kubu tersebut.

“Dari 61 Pengprov dan 23 KONI Kabupaten/Kota suara sah, yang gugat hanya 3 Pengprov, masak bisa membatalkan hasil Raker yang merupakan forum tertinggi Organisasi,” cetusnya

Sementara itu, berdasarkan keputusan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh pada akhir Agustus 2025, mandat penyelenggaraan Musorprovlub sudah jelas diberikan, yakni untuk memilih Ketua Umum KONI Aceh definitif.

“Dengan demikian, Musorprovlub merupakan amanah organisasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujar Muslim

Lebih jauh, masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) KONI Aceh resmi telah berakhir pada 21 September 2025, sesuai dengan surat penugasan tertanggal 21 Maret 2025.

Artinya, sejak tanggal tersebut, PLT secara legal formal tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan roda organisasi, apalagi mengambil langkah penundaan Musorprovlub.

Namun, hingga saat ini, publik menilai PLT bersama Sekretaris Umum KONI Aceh tidak menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan amanah yang diembankan kepadanya.

“Tugas utama PLT adalah menyiapkan Musorprovlub demi terpilihnya pimpinan definitif, bukan mempertahankan status quo,” tambahnya

Ketidakjelasan pembentukan Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) justru memperlihatkan adanya kelalaian dalam menjalankan mandat organisasi.

Sejumlah pengurus cabang olahraga meyakini bahwa KONI Pusat tidak akan mengambil risiko dengan mengorbankan amanah organisasi.

Justru sebaliknya, KONI Pusat diperkirakan akan menegaskan agar Musorprovlub tetap dilaksanakan sesuai keputusan Rakerprov.

Hal ini penting demi menjaga marwah organisasi serta kesinambungan pembinaan olahraga prestasi di Aceh menjelang Pra-PON dan PON XXII (NTT-NTB) serta Pra- Pora dan PORA Aceh Jaya Tahun depan

“Bagaimana KONI Kabupaten Yang telah menyiapkan anggaran untuk persiapan Prapora sementara belum ada pengurus KONI Aceh definitif, siapa yang bertanggungjawab untuk hal ini ,” tanya Muslim

Isu penundaan Musorprovlub yang digaungkan oleh oknum tertentu tidak berdasar secara hukum organisasi, dan cenderung memperlihatkan manuver politik dari pihak yang kehilangan dukungan.

“Organisasi olahraga yang sehat menuntut kepatuhan terhadap aturan main, bukan kepentingan sesaat. Kalau tidak mengerti tentang manajemen dan administrasi kenapa harus duduk sebagai Sekum KONI Aceh,” tutup Muslim

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kakanwil Bea Cukai Aceh Lakukan Kunjungan Koordinasi Perdana di Banda Aceh
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh
Perkuat Sinergi DBH CHT, Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Satpol PP Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal
SKPA Dilarang Main Proyek, Mualem Harus Evaluasi
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Rp72,75 Miliar Bantuan Presiden Disalurkan untuk Pembelian Sapi di 2.750 Desa Terdampak Bencana di Aceh
Gema Santunan IPELMAKER

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:48 WIB

Saat Al Aqsha Dikunci, Dimana Perisai Umat?

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:39 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:37 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:36 WIB

Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:28 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:09 WIB

Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:30 WIB

Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia

Berita Terbaru

Subandi. S. Si, M. Si Kacabdin Bener Meriah

BENER MERIAH

Lulus SNBP 2026, 158 Siswa Bener Meriah Tembus 11 PTN Favorit

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:24 WIB