SABANG, BARANEWS | Bagi kita masyarakat, dalam pemberitaan di sejumlah media, pada umumnya kerap disuguhi beragam modus aksi tindak pidana yang dilakukan para pelaku tindak pidana. Salah satunya adalah, modus pura-pura meminjam sesuatu barang untuk berbagai alasan, malah barang yang telah dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan, justru barang tadi berpindah tangan ke orang lain.
Di Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan ? Andri alias Botak (43) warga Sabang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik temannya dengan modus meminjam sepeda motor untuk antar jemput anaknya sekolah. Motor temannya tadi malah digadaikannya ke orang lain.
Kala itu, medio Februari 2023 lalu, Andri alias Botak meminjam sepeda motor milik Jono, temannya. Dia mengatakan butuh motor untuk antar jemput anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Dilatarbelakangi peduli dengan teman dan saling percaya, Jono pun meminjamkan motornya kepada Andri. Dia meminta temannya itu segera mengembalikannya bila telah selesai menggunakannya. Motor milik Jono ini pun dipakai sama Andri untuk antar jemput anaknya sekolah.
Selang beberapa hari, Andri dihadapkan pada situasi terdesak kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dia bersama keluarganya. Entah apa yang merasuki pikirannya saat itu, Andri nekad menggadaikan motor temannya tadi untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang. Motor pun berpindah tangan, kini dikuasai sama orang lain yang meminjamkan uang kepadanya.
Jono, si pemilik motor tersadar bila kebaikannya meminjamkan motor disalahgunakan Andri, temannya itu. Hal itu terungkap kala dia berusaha meminta kembali motor yang telah dipinjamkan. Kagetnya bukan kepalang, motornya ternyata telah digadaikan Andri. Motornya berpindah tangan dan dikuasai orang lain. Kekecewaannya memuncak, Jono melaporkan Andri ke Polres Sabang atas raibnya motor miliknya.
Menerima laporan ini, APH Polres Sabang, Aceh menindaklanjutinya dengan mengamankan Andri. Pria berprofesi nelayan ini diperiksa dan dimintai keterangan. Berbekal alat bukti dan saksi yang menguatkan, Andri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sabang Adenan Sitepu SH, MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama Andri alias Botak untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Miliono Raharjo, SH,.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Miliono Raharjo terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani berbicara ketika mempelajari perkara penggelapan ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum Adenan Sitepu yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan Andri, atas sepeda motor milik Jono, selaku korban.
Niatan mulia mantan Kajari Sabang sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Jono si pemilik motor, selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Andri. Dia dengan lapang dada dan tulus memaafkan Andri. “15 Mei 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Kajari Sabang Miliono Raharjo kepada ADHYAKSAdigital, Senin 29 Mei 2023.
Miliono lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Aceh untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Sabang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Miliono.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (FS)