Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengajukan syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus sarjana (S1). Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Kamis (18/7/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden telah jelas diatur dalam Pasal 169, 170, dan 171 Undang-Undang Pemilu, yang menyebut syarat minimal adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), atau yang sederajat. Menurut Ridwan, aturan itu sudah sejalan dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak perlu ada penafsiran baru.
Ridwan menyampaikan bahwa permintaan untuk menaikkan standar pendidikan menjadi sarjana justru tidak lazim dan dapat membatasi hak politik warga negara. Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru berupa kewajiban S1 dinilai mempersempit ruang partisipasi warga dalam proses demokrasi. Mahkamah berpandangan bahwa pembatasan itu berisiko menutup peluang bagi warga negara yang memenuhi kriteria lainnya, tetapi tidak memiliki gelar akademik tingkat sarjana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon perkara, Hanter Oriko Siregar, sebelumnya menilai lulusan SMA belum memiliki pengetahuan dan kapasitas intelektual yang memadai untuk mengelola negara. Ia menyebut bahwa hanya pendidikan tinggi yang mampu memberikan kemampuan analisis kritis, pemahaman sistem pemerintahan, serta wawasan global yang diperlukan seorang presiden dalam menjalankan fungsi konstitusional, termasuk menyusun dan mengajukan rancangan undang-undang.
Namun, argumentasi tersebut tidak diterima Mahkamah. MK menyatakan bahwa syarat pendidikan minimal SMA tidak menutup kemungkinan partai politik mengusung kandidat dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi. Pemilu memberi ruang seleksi secara terbuka dan demokratis, dan rakyatlah yang menentukan siapa yang layak memimpin.
MK juga mengingatkan bahwa kapasitas kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh tingkat pendidikan formal, melainkan juga oleh pengalaman, integritas, dan kemampuan dalam menjawab kebutuhan rakyat. Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada alasan konstitusional untuk mengubah ketentuan yang sudah ada. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hak untuk dipilih tidak boleh dibatasi secara diskriminatif hanya karena latar pendidikan.
Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal capres dan cawapres tetap pada ketentuan semula, yaitu minimal tamatan SMA atau sederajat. (*)



































































