Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 01:19 WIB

50599 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa 343 pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sampah secara serius sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kebijakan ini bersifat wajib dan harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah,” ujar Menteri LH, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi bagian dari target nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 50 persen pada 2025. Namun, hingga saat ini capaian baru sekitar 39 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini sudah kami serahkan kepada 343 kabupaten/kota dan sejumlah provinsi. Semua sedang berupaya menyelesaikan persoalan sampah,” jelasnya.

Menteri LH mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Ia juga menyoroti TPAS Manggar sebagai contoh pengelolaan sampah terbaik di Indonesia saat ini.

“Pengelolaan sampah di Balikpapan termasuk yang paling baik. Bahkan, dalam tiga bulan ke depan, kami prediksi akan lebih berkembang,” ujarnya.

TPAS Manggar dilengkapi dengan fasilitas pengolahan lanjutan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia, serta Kafe Metan hasil kerja sama Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

Kementerian Lingkungan Hidup juga akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung peningkatan pengelolaan sampah di Balikpapan, agar bisa menjadi percontohan nasional.

“Pengelolaan sampah harus menjadi pilar dalam membangun peradaban Indonesia yang bersih, sebelum kita memasuki era negara maju 2045,” pungkas Menteri LH.

(ndt/hn/nm)

Berita Terkait

Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar
Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional
Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital
Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan
GNI Apresiasi Pendekatan Humanis Kakorlantas Polri dalam Operasi Ketupat 2026: “Negara Hadir untuk Pemudik”
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar
Sosok Budi Djiwandono, Seorang Pemimpin Muda yang Siap Membawa Indonesia Maju

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:16 WIB

Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:56 WIB

Warga Temukan Mayat di Pajak Pagi, Polisi Lakukan Identifikasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:00 WIB

Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Berita Terbaru