Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 01:19 WIB

50604 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa 343 pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sampah secara serius sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kebijakan ini bersifat wajib dan harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah,” ujar Menteri LH, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi bagian dari target nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 50 persen pada 2025. Namun, hingga saat ini capaian baru sekitar 39 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini sudah kami serahkan kepada 343 kabupaten/kota dan sejumlah provinsi. Semua sedang berupaya menyelesaikan persoalan sampah,” jelasnya.

Menteri LH mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Ia juga menyoroti TPAS Manggar sebagai contoh pengelolaan sampah terbaik di Indonesia saat ini.

“Pengelolaan sampah di Balikpapan termasuk yang paling baik. Bahkan, dalam tiga bulan ke depan, kami prediksi akan lebih berkembang,” ujarnya.

TPAS Manggar dilengkapi dengan fasilitas pengolahan lanjutan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia, serta Kafe Metan hasil kerja sama Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

Kementerian Lingkungan Hidup juga akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung peningkatan pengelolaan sampah di Balikpapan, agar bisa menjadi percontohan nasional.

“Pengelolaan sampah harus menjadi pilar dalam membangun peradaban Indonesia yang bersih, sebelum kita memasuki era negara maju 2045,” pungkas Menteri LH.

(ndt/hn/nm)

Berita Terkait

PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF, Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Desak Proses di Peradilan Umum
Polri Bongkar Modus Haji Ilegal yang Kian Beragam, dari Visa Nonhaji hingga Skema Ponzi yang Menjerat Calon Jemaah
Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik
Wacana Merger NasDem-Gerindra Menuai Masalah, Elite dan Kader NasDem Protes Keras

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB