Opini : Sri Rajasa, M.Ba
DALAM diskusi public yang diselenggarakan, atas kerjasama Lembaga Survei Indonesia dan beberapa ormas, pada 26 februari 2025 di Aryaduta Suites Semanggi, dengan nara sumber DR. Yoes Kenawas (LSI) dan Abraham Samad mantan ketua KPK, dihadiri oleh sejumlah akademisi, tokoh agama, ormas dan media massa serta perwakilan masyarakat, mengangkat thema “Menilai tingkat kepercayaan public terhadap menurunnya kinerja KPK”. Diskusi yang dipandu oleh Gufroni LBH AP PP Muhammadiyah, berjalan sangat dinamis dan memberikan wawasan baru tentang, apa yang sesungguhnya terjadi di KPK.
Forum diskusi public sebagai upaya mengkritisi KPK, diawali oleh paparan DR Yoes Kenawas, menjelaskan hasil survei, terkait kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto. Tingkat kepercayaan public masih unggul Kejagung 77%, kemudian pengadilan 73 %, dan KPK 72 %, terakhir Polri 71%. Sementara dalam pemberantasan korupsi, tingkat kepercayaan public, menempatkan KPK pada posisi ketiga 69 %. DR Yoes mengatakan terpuruknya tingkat kepercayaan public terhadap KPK, disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya revisi UU KPK yang memangkas kewenangan KPK dan aspek kepemimpinan.
Pada kesempatan yang sama Abraham Samad selaku nara sumber, menjelaskan latar belakang melemahnya kinerja KPK, berawal dari revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR-RI dan mendapat dukungan Jokowi yang saat itu sebagai Presiden. DPR yang sejatinya adalah wakil rakyat, tapi justru “membunuh pembela rakyat”.Revisi UU KPK yang akhirnya mendapat persetujuan DPR, menjadi musibah besar terhadap pemberantasan korupsi, karena tereduksi kewenangan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut serta lain terpilihnya pimpinan KPK yang diorder penguasa. Disisi lain terjadi perubahan besar internal KPK, akibat tersingkirnya 21 anggota KPK yang memiliki integritas serta hilangnya status KPK yang independen, karena anggota KPK menjadi ASN.
Abraham Samad menambahkan, Tahun 2019 menjadi titik balik potret pemberantasan korupsi kembali buram. Sementara korupsi terus dieksploitasi menjadi alat politik, untuk menyandera pihak-pihak yang dipandang berseberangan. Korupsi juga telah dijadikan modal politik untuk memenangkan perebutan kekuasaan. KPK telah dijadikan pasar gelap perdagangan kasus korupsi. Terjadi tawar menawar soal siapa yang harus dijerat hukum, semua berdasarkan pesanan penguasa. KPK tidak lebih dari usaha catering, menyiapkan masakan sesuai pesanan.
Diskusi public dengan thema sentral soal kinerja KPK, telah memberikan gambaran komprehensif, tentang kondisi actual KPK sebagai lembaga anti rasuah yang hanya menjadi “tukang begal hukum” untuk kepentingan penguasa. Sehingga cukup beralasan jika muncul kritik radikal, perlu dipertimbangkan untuk membubarkan KPK, daripada KPK dijadikan alat oleh penguasa untuk menyandera lawan politiknya, hal ini tidak saja melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi, tapi juga berdampak terhadap iklim demokrasi.
Penulis adalah Pemerhati Intelijen