Masa Sidang II Tahun 2024 DPRK Gayo Lues Resmi Ditutup

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:35 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Sidang Paripurna Rancangan Qanun Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten APBK Gayo Lues Tahun 2023 masa sidang ke dua Tahun 2024, setelah mendengar pendapat melalui Fraksi Masing – masing lebih kurang tiga hari akhirnya sidang Paripurna resmi ditutup, Rabu (31/07/2024).

Penutupan Sidang Paripurna Rancangan Qanun Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Kabupaten tersebut langsung dipimpin oleh ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin SH.

Pelaksanaan Sidang Paripurna tersebut selain Ketua DPRK juga di dampingi Wakil ketua 1 H. Ibnu Hasim, S.Sos MM, serta dihadiri Oleh PJ. Bupati Gayo Lues H. Jata SE, Anggota Dewan, Plt. Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, serta Para Camat se Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, PJ. Bupati Gayo Lues mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRK beserta Anggota Khususnya Badan Anggota Dewan, Komisi dan Fraksi – fraksi Dewan yang terhormat hingga bekerja dan mencermati serta mengumpulkan laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun 2023.

Lanjutnya, apa yang sudah disampaikan dan pendapat akhir Oleh Fraksi – fraksi Dewan. Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues akan terus berupaya melakukan Program Pembangunan hingga perencanaan sampai dengan Pertanggung jawaban yang bereontasi dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Kita juga mengakui, masih banyak harapan dan impian Masyarakat yang belum terwujud walaupun saat ini masih banyak persoalan yang belum tertangani.

Disisi lain lanjut PJ. Bupati Gayo Lues ini, masih ada hambatan yang perlu kita tangani saat ini, perlunya kita mencari Solusinya, oleh karena itu, Pemerintah Daerah kabupaten Gayo Lues sangat membutuhkan dukungan serta keterlibatan Legislatif dan seluruh Masyarakat untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mensukseskan berbagai Program yang ada.

“Atas Nama Pemerintah Daerah, saya berharap dengan persetujuan Rancangan Qanun tersebut, mudah – mudahan berdampak pada peningkatan Kualitas pengelolaan keuangan Daerah yang nantinya bermuara kepada Peningkatan dan kualitas Pelayanan terhadap Masyarakat,” Pungkasnya.

 (Abdiansyah)

Berita Terkait

Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Video Viral Picu Tindakan Tegas, Pemda Bener Meriah Panggil Pengelola Gerbuk Waterpark, Izin Terancam Dicabut
Prodi MKM FK USK Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes
Sambut Lebaran Idul Fitri, Danyon C Pelopor Berbagi dengan Anak Yatim Personel Brimob
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru