Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penahanan terhadap SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perizinan PT. Alfa Midi.
“Tersangka SK setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Ade menyatakan, SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, jelas dia, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari pada 2021.
Selain itu, tersangka SK pun telah meminta bagian dan menerima saham 5 persen dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. (IP)