Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) ke tim jaksa. Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara suap pengurusan audit BPK pada Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim Jaksa dengan tersangka YPM kaitan suap pengondisian temuan audit di Pemkab Papua Barat Daya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya , Senin (15/1/2024).
Ia juga menerangkan, untuk itu status tahanan tersangka YPM, ES dan MS diperpanjang masing-masing selama 20 hari kedepan di Rutan KPK sesuai wewenang Tim Jaksa. “Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Sorong dan Jakarta.
KPK memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM selaku Pj. Bupati Sorong kepada AH Kasubaud BPK Prov. Papua Barat, DP Ketua Tim Pemeriksa BPK, dan DFD Anggota Tim Pemeriksa BK sebagai representasi dari PLS selaku Kepala Perwakilan BPK Prov. Papua Barat. Penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Sorong. Tim KPK kemudian mengamankan YPM, ES Kepala BPKAD Sorong, MS Staf BPKAD Sorong, AH, dan DP di Sorong, serta PLS di Jakarta. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan mewah.
KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai Tersangka, yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH, dan DP. Para Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 14 November sampai 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Pada konstruksi perkaranya BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Prov. Papua Barat Daya, dengan hasil khususnya di Kab. Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan itu terjalin komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi YPM dengan AH dan DP sebagai representasi PLS. Diantaranya komunikasi mengenai pemberian sejumlah uang agar temuan BPK menjadi tidak ada.
Penyerahan uang kemudian dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah lokasi. Istilah yang disepakati dan dipahami dalam penyerahan uang tersebut yaitu “titipan”. Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan mewah. Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar. Tim Penyidik masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan penyidikannya. (IP)