Mantan Pj Bupati Sorong YPM Segera Disidangkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:36 WIB

50449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) ke tim jaksa. Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara suap pengurusan audit BPK pada Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim Jaksa dengan tersangka YPM kaitan suap pengondisian temuan audit di Pemkab Papua Barat Daya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya , Senin (15/1/2024).

Ia juga menerangkan, untuk itu status tahanan tersangka YPM, ES dan MS diperpanjang masing-masing selama 20 hari kedepan di Rutan KPK sesuai wewenang Tim Jaksa. “Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Sorong dan Jakarta.

Baca Juga :  Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

KPK memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM selaku Pj. Bupati Sorong kepada AH Kasubaud BPK Prov. Papua Barat, DP Ketua Tim Pemeriksa BPK, dan DFD Anggota Tim Pemeriksa BK sebagai representasi dari PLS selaku Kepala Perwakilan BPK Prov. Papua Barat. Penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Sorong. Tim KPK kemudian mengamankan YPM, ES Kepala BPKAD Sorong, MS Staf BPKAD Sorong, AH, dan DP di Sorong, serta PLS di Jakarta. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan mewah.

KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai Tersangka, yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH, dan DP. Para Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 14 November sampai 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga :  Tim Penyidik Tahan Tersangka Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam

Pada konstruksi perkaranya BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Prov. Papua Barat Daya, dengan hasil khususnya di Kab. Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan itu terjalin komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi YPM dengan AH dan DP sebagai representasi PLS. Diantaranya komunikasi mengenai pemberian sejumlah uang agar temuan BPK menjadi tidak ada.

Penyerahan uang kemudian dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah lokasi.  Istilah yang disepakati dan dipahami dalam penyerahan uang tersebut yaitu “titipan”. Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan mewah. Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar. Tim Penyidik masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan penyidikannya. (IP)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB