Mantan Mendag akan Diperiksa Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 01:04 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Senin (7/8/2023).

Terkait dengan pemanggilan sebelumnya, jelas Sumedana, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya pada Rabu (2/8/2023) pukul 09:00 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu (9/8/2023).

“Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yaitu, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis penjara yakni, ISW, WH, MPT, SMA, dan PTS.

Dalam putusan perkara itu, jelas Sumedana, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara itu.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

Berita Terkait

Dana Pokir Dewan di Pusaran Korupsi
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina
Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite
Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap
Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:52 WIB

Menindaklanjuti Amanah RUPS-LB, Manajemen Bank Aceh Telah Melakukan Kajian untuk Memenuhi Syarat Administratif Pengajuan ke OJK

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:52 WIB

Bank Aceh Optimalkan Kanal Digital selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:29 WIB

Wabup Bener Meriah Ir. Armia Serahkan LKPD TA 2024 Pada BPK-RI Perwakilan Aceh.

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:18 WIB

Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Banda Aceh

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:41 WIB

Terobosan Baru FDM, Gelar Program Syiar Milenial di Bulan Ramadan

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:27 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:12 WIB

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:40 WIB

Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

KORUPSI

Dana Pokir Dewan di Pusaran Korupsi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:58 WIB

ACEH TENGGARA

Satu Rumah Warga di Desa Pulo Sepang Terbakar

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:11 WIB