Mahfud MD Tegaskan Harus Ada Pengusutan Transparan Kasus Dugaan Mega Korupsi Mantan Jampidsus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mantan Menkopolhukam Mahfud MD kembali memberikan pernyataan terkait kasus dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud menegaskan bahwa apabila benar ada upaya menghambat atau melindungi proses penegakan hukum dari dalam institusi, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam sebuah dialog yang diunggah di kanal YouTube SINDO News. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih serta harus dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Mahfud juga menyinggung dinamika penanganan kasus yang terkesan penuh tarik-menarik antar institusi penegak hukum. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai pertempuran internal yang sesungguhnya bertujuan mencari kebenaran, di mana pemenangnya adalah kebenaran itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai prosedur pelimpahan berkas perkara Febrie Adriansyah, Mahfud mengingatkan pentingnya aturan yang benar dijalankan, seperti harus disertai berkas lengkap dan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh tersangka dan penyidik. Pelimpahan di hari libur serta tanpa kehadiran tersangka dinilai tidak lazim dan berpeluang dipersoalkan dalam proses praperadilan.

Mahfud juga menanggapi rumor adanya upaya agar kasus tersebut tidak ditangani aparat kepolisian karena dikhawatirkan akan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di atas dan samping pelaku utama. Ia menilai wajar adanya rumor tersebut mengingat kasus ini melibatkan figur yang memiliki posisi strategis.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan ketidakjelasan keberadaan Febrie Adriansyah usai penetapan tersangka dan pengunduran dirinya dari jabatan, yang sampai saat ini belum diinformasikan secara jelas kepada publik. Menurut Mahfud, Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk menjelaskan hal ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecemasan di masyarakat.

Mahfud juga mengomentari kondisi kerja sama antar institusi penegak hukum yang kini tengah mengalami ketegangan, bahkan disebut sebagai “perang panas”. Ia menyayangkan situasi tersebut, mengingat seharusnya penegakan hukum berjalan harmonis dan saling melengkapi demi terciptanya sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

Dalam wawancara tersebut, Mahfud mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang peranan utama dalam mengambil kebijakan serta memastikan aparat penegak hukum bekerja secara bebas dari tekanan. Ia menyatakan bahwa Presiden harus menunjukkan keberanian agar Jaksa Agung dan Kapolri dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian luas karena menyentuh soal integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi besar yang tengah menjadi perhatian nasional. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini agar kepercayaan terhadap sistem peradilan kembali terjaga.  (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru