Mahfud MD Tegaskan Harus Ada Pengusutan Transparan Kasus Dugaan Mega Korupsi Mantan Jampidsus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mantan Menkopolhukam Mahfud MD kembali memberikan pernyataan terkait kasus dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud menegaskan bahwa apabila benar ada upaya menghambat atau melindungi proses penegakan hukum dari dalam institusi, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam sebuah dialog yang diunggah di kanal YouTube SINDO News. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih serta harus dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Mahfud juga menyinggung dinamika penanganan kasus yang terkesan penuh tarik-menarik antar institusi penegak hukum. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai pertempuran internal yang sesungguhnya bertujuan mencari kebenaran, di mana pemenangnya adalah kebenaran itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai prosedur pelimpahan berkas perkara Febrie Adriansyah, Mahfud mengingatkan pentingnya aturan yang benar dijalankan, seperti harus disertai berkas lengkap dan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh tersangka dan penyidik. Pelimpahan di hari libur serta tanpa kehadiran tersangka dinilai tidak lazim dan berpeluang dipersoalkan dalam proses praperadilan.

Mahfud juga menanggapi rumor adanya upaya agar kasus tersebut tidak ditangani aparat kepolisian karena dikhawatirkan akan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di atas dan samping pelaku utama. Ia menilai wajar adanya rumor tersebut mengingat kasus ini melibatkan figur yang memiliki posisi strategis.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan ketidakjelasan keberadaan Febrie Adriansyah usai penetapan tersangka dan pengunduran dirinya dari jabatan, yang sampai saat ini belum diinformasikan secara jelas kepada publik. Menurut Mahfud, Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk menjelaskan hal ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecemasan di masyarakat.

Mahfud juga mengomentari kondisi kerja sama antar institusi penegak hukum yang kini tengah mengalami ketegangan, bahkan disebut sebagai “perang panas”. Ia menyayangkan situasi tersebut, mengingat seharusnya penegakan hukum berjalan harmonis dan saling melengkapi demi terciptanya sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

Dalam wawancara tersebut, Mahfud mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang peranan utama dalam mengambil kebijakan serta memastikan aparat penegak hukum bekerja secara bebas dari tekanan. Ia menyatakan bahwa Presiden harus menunjukkan keberanian agar Jaksa Agung dan Kapolri dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian luas karena menyentuh soal integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi besar yang tengah menjadi perhatian nasional. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini agar kepercayaan terhadap sistem peradilan kembali terjaga.  (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru