Mahfud MD Melalui Kanal Pribadi: Negara Hukum Indonesia Semakin Buruk, KPK Harus Berani Ambil Alih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:35 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kritik tajam kembali dilontarkan Mahfud MD terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang kian diragukan masyarakat. Melalui kanal YouTube pribadinya, “Mahfud MD Official – Terus Terang”, Mahfud menilai wajah negara hukum saat ini sudah sangat buruk dan menimbulkan kecemasan besar, utamanya sejak mencuatnya kasus dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah.

Dalam diskusi yang diunggah secara terbuka, Mahfud MD menegaskan ketidaktransparanan serta upaya manipulasi hukum semakin mudah terbaca publik, bahkan oleh masyarakat awam sekalipun. Ia menyoroti bagaimana argumentasi yang dilontarkan para pengacara ataupun pejabat tinggi justru kerap menampar logika publik dan martabat negara. Mahfud mengingatkan, alasan penempatan uang hasil korupsi di balik tembok atau rumah-rumah, yang disebut untuk pembangunan dermaga yayasan atau kepentingan sosial lain, hanyalah kedok yang tak masuk akal jika dana itu memang bersih dan dapat disimpan di bank secara sah.

Penanganan kasus yang bersifat tebang pilih juga menjadi sorotan utama Mahfud. Ia menyebut saat ini sudah banyak pihak yang berupaya saling melindungi, baik pelaku maupun institusi yang menangani perkara. Mahfud menegaskan, situasi ini membuka ruang besar masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih dan membersihkan kasus dari potensi konflik kepentingan maupun barter penanganan perkara antara kepolisian dan kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahfud, publik tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami fenomena ketidakadilan dalam penegakan hukum saat ini. Ia menyayangkan sikap para institusi penegak hukum, khususnya KPK, yang dianggap tak lagi memiliki keberanian politik untuk bertindak tegas seperti yang diamanatkan undang-undang. Mahfud menegaskan KPK bisa segera bertindak tanpa harus menunggu izin, apalagi situasi manipulasi hukum sudah terang-benderang di mata masyarakat.

Mahfud menambahkan, akar persoalan kian parah karena proses penanganan hukum dalam perkara ini justru menabrak prinsip dasar sistem hukum Indonesia. Ia mengkritik tajam fenomena barter perkara antara kepolisian dan kejaksaan, di mana masing-masing institusi saling “menersangkakan” pejabat dari lembaga lain, lalu kemudian sepakat untuk “meringankan” atau bahkan menghentikan perkara yang sudah berjalan. Dalam pandangan Mahfud, inilah yang disebut sebagai praktik “industri hukum”, di mana pasal-pasal dijadikan alat rekayasa untuk melindungi orang tertentu, atau justru menjerat mereka yang tidak bersalah, tergantung kebutuhan elit.

Mahfud mengingatkan kembali pada landasan substansial bahwa dalam setiap proses hukum, baik saksi maupun tersangka wajib diperiksa untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014. Ia juga menyoroti aspek etika dan asas universal “nemo judex in causa sua”—prinsip hukum yang menegaskan aparat penegak hukum tak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan karena terkait dengan dirinya sendiri.

Mahfud lantas menegaskan pentingnya KPK mengambil alih penyidikan, memanfaatkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya pada butir C, D, dan E. Landasan ini mempertegas bahwa pengambilalihan perkara dapat dilakukan saat penanganan terkesan melindungi pelaku asli, terdapat korupsi berlapis, dan adanya intervensi eksternal dari kuasa eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Mahfud menilai semua syarat ini telah terpenuhi dalam kasus Febri Adriansyah.

Sebagai figur yang selama ini dikenal kritis dan konsisten di bidang hukum, Mahfud turut mempersoalkan ketidakterbukaan institusi penegak hukum, bahkan dalam soal pengumuman tersangka, penahanan, proses pemeriksaan, hingga perubahan-perubahan argumen yang kerap berubah-ubah, baik dari aparat negara maupun pengacara. Mahfud menegaskan, situasi inilah yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat pada hukum, mengakibatkan distrust, hingga pada akhirnya mengarah ke perlawanan terbuka atau pembangkangan dan hilangnya legitimasi negara.

Dalam bagian akhir, Mahfud mengingatkan sejarah bangsa-bangsa yang runtuh selalu berawal dari rusaknya sistem dan kepercayaan terhadap hukum. Pemerintah harus mengambil inisiatif, bukan sekadar menutup mata atas skenario barter atau drama politik yang mempermainkan keadilan. Ia menyerukan agar semua pihak, utamanya KPK dan Presiden, segera mengambil langkah berani: membebaskan penegakan hukum dari industrialisasi hukum, mengakhiri kolusi, serta mengembalikan martabat dan efektifitas sistem hukum demi masa depan bangsa. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru