JAKARTA | Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik keras pengalihan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung yang dianggapnya berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siaran yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 11 Juli 2026.
Mahfud menegaskan bahwa secara hukum tidak dikenal mekanisme pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan secara langsung dari penyidik polisi ke penyidik kejaksaan atau sebaliknya. Menurutnya, pelimpahan perkara harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengharuskan tersangka sudah diperiksa, berkas perkara lengkap, dan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebenarnya apa yang terjadi dalam kasus Febrie bukan pelimpahan, melainkan pengalihan penyidikan yang tidak sah secara hukum,” ujarnya. Mahfud menyatakan hal ini bisa menimbulkan persoalan krusial, termasuk peluang tersangka mengajukan praperadilan dan berpotensi memenangkan gugatan karena prosedur tidak terpenuhi.
Lebih jauh, Mahfud menduga pengalihan penanganan kasus tersebut merupakan produk kompromi dari konflik antar institusi yang ia gambarkan sebagai “perang proksi”. Ia khawatir skenario ini justru digunakan untuk membatasi jangkauan penyidikan sehingga hanya tersangka yang telah ditetapkan saja yang diusut, tanpa menyentuh kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Mahfud juga mempertanyakan kejelasan keberadaan Febrie Adriansyah setelah penetapan tersangka dan pengunduran dirinya dari jabatan, yang hingga kini belum diinformasikan kepada publik secara transparan oleh institusi terkait. Ia menilai Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang paling bertanggung jawab memberikan penjelasan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebagai solusi, Mahfud mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyidikan kasus ini agar penegakan hukum dapat berjalan objektif dan tanpa intervensi. Jika KPK belum berani mengambil langkah tersebut, Mahfud menyarankan agar Presiden Republik Indonesia turun tangan secara langsung untuk memberikan kewenangan kepada KPK.
“Saya tegaskan perlu adanya pelurusan segera agar mekanisme hukum acara pidana dan sistem hukum kita tidak rusak,” kata Mahfud. Ia juga menekankan pentingnya pemberantasan korupsi yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih demi menjaga integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik.
Pernyataan Mahfud MD tersebut menjadi sorotan luas dan penting untuk disimak sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum dalam kasus besar yang tengah dihadapi oleh institusi penegak hukum. Ulasan lengkap pernyataan Mahfud dapat disaksikan di kanal YouTube Mahfud MD Official melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=_1dqAur7b5M.




































