Mahfud MD Kritik Penanganan Kasus Febri Adriansyah, Serukan KPK Ambil Alih Penyelidikan untuk Jaga Marwah Negara Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:23 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pandangan keras dan lugas kembali dilontarkan Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD terkait polemik penanganan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menyoroti tajam bagaimana penanganan hukum yang tengah berlangsung dinilainya telah menabrak kehendak publik, rasa keadilan, serta tatanan hukum bernegara yang seharusnya dijalankan lurus dan transparan.

Dalam pernyataan publik yang disiarkan pada Selasa, Mahfud MD menyampaikan keprihatinan mendalam kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia menegaskan, iklim penegakan hukum saat ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan, bahkan membangkitkan kekhawatiran masyarakat luas. Mahfud menggambarkan bagaimana pasal-pasal hukum sering kali diterapkan secara tumpang tindih, bahkan cenderung dibuat-buat untuk melindungi pihak tertentu, sebaliknya justru bisa digunakan untuk menjerat orang-orang tidak bersalah, dengan latar belakang motif politik ataupun konflik aset. Industri hukum, menurut Mahfud, kini berkembang liar melebihi industri hukum yang seharusnya, yakni dengan merekayasa aturan demi kepentingan kelompok.

Mahfud MD secara khusus menyoroti soal pengalihan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah yang menurutnya telah melanggar prinsip tata kelola hukum. Ia menekankan, proses pengalihan dari kepolisian ke kejaksaan yang terjadi dalam kasus ini tidak lazim dan tidak pernah dikenal sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Hal ini, menurut Mahfud, telah melanggar batas kapling kewenangan institusi penegak hukum, yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebutkan, pelanggaran awal ini masih dapat dibenahi dengan jalan penegakan hukum yang benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Mahfud MD mengusulkan agar kasus Febri Adriansyah segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan kewenangan penuh kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian atau kejaksaan dalam keadaan tertentu. Mahfud menilai alasan-alasan yang termuat dalam pasal tersebut—seperti adanya potensi pelindungan terhadap pelaku korupsi, indikasi korupsi berlapis, dan intervensi dari pihak eksekutif, yudikatif, maupun legislatif—semuanya telah terpenuhi dalam kasus ini.

Tidak hanya regulasi positif, Mahfud juga menyinggung Memorandum of Understanding tanggal 29 Maret 2017 antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK sebagai landasan koordinasi pemberantasan korupsi, yang mengatur supervisi, pencegahan, hingga penindakan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum. MOU tersebut, menurut Mahfud, kini sudah dituangkan secara legal di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya di pasal 10A.

Mahfud juga mengingatkan risiko besar jika konflik kepentingan dibiarkan mewarnai penanganan kasus penegak hukum oleh institusinya sendiri, merujuk pada asas universal nemoyudex inkausasua. Prinsip ini meniscayakan bahwa seorang penegak hukum tidak bisa mengadili kasus yang berkaitan dengan diri sendiri atau lingkar institusinya. Penanganan kasus Febri Adriansyah oleh kejaksaan, menurut Mahfud, sangat berisiko pada konflik kepentingan sehingga independensi penuntutan dan transparansi sulit diwujudkan.

Mahfud menegaskan, jika praktik-praktik pengelolaan hukum yang buruk dibiarkan, maka distrust publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin meluas. Ia menegaskan dengan nada tinggi, pembusukan sistem hukum Indonesia adalah ancaman nyata terhadap kelangsungan bangsa. Mengutip adagium klasik, ia menyatakan bahwa kehancuran suatu bangsa berawal dari rusaknya sistem hukumnya.

Melalui platform digital, Mahfud juga menitipkan harapan agar Presiden tidak ragu mengambil langkah korektif demi memulihkan marwah negara hukum Indonesia. Menurutnya, modal politik sejati bagi seorang pemimpin bukanlah penguasaan hukum yang dipelintir, melainkan keberanian menegakkan keadilan secara benar dan jujur. Pesan yang disampaikan Mahfud MD ini semakin mempertegas bahwa penegakan hukum harus dipulihkan ke rel moral, bukan kepentingan sesaat, apalagi dimonopoli kelompok elite. Mahfud MD menutup pernyataannya dengan dorongan dan seruan, “Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan.” Sebuah pesan keras agar tidak terjadi pembusukan sistem hukum yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik dan keruntuhan bangsa dari dalam. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru