JAKARTA — Pandangan keras dan lugas kembali dilontarkan Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD terkait polemik penanganan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menyoroti tajam bagaimana penanganan hukum yang tengah berlangsung dinilainya telah menabrak kehendak publik, rasa keadilan, serta tatanan hukum bernegara yang seharusnya dijalankan lurus dan transparan.
Dalam pernyataan publik yang disiarkan pada Selasa, Mahfud MD menyampaikan keprihatinan mendalam kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia menegaskan, iklim penegakan hukum saat ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan, bahkan membangkitkan kekhawatiran masyarakat luas. Mahfud menggambarkan bagaimana pasal-pasal hukum sering kali diterapkan secara tumpang tindih, bahkan cenderung dibuat-buat untuk melindungi pihak tertentu, sebaliknya justru bisa digunakan untuk menjerat orang-orang tidak bersalah, dengan latar belakang motif politik ataupun konflik aset. Industri hukum, menurut Mahfud, kini berkembang liar melebihi industri hukum yang seharusnya, yakni dengan merekayasa aturan demi kepentingan kelompok.
Mahfud MD secara khusus menyoroti soal pengalihan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah yang menurutnya telah melanggar prinsip tata kelola hukum. Ia menekankan, proses pengalihan dari kepolisian ke kejaksaan yang terjadi dalam kasus ini tidak lazim dan tidak pernah dikenal sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Hal ini, menurut Mahfud, telah melanggar batas kapling kewenangan institusi penegak hukum, yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebutkan, pelanggaran awal ini masih dapat dibenahi dengan jalan penegakan hukum yang benar.
Lebih jauh, Mahfud MD mengusulkan agar kasus Febri Adriansyah segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan kewenangan penuh kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian atau kejaksaan dalam keadaan tertentu. Mahfud menilai alasan-alasan yang termuat dalam pasal tersebut—seperti adanya potensi pelindungan terhadap pelaku korupsi, indikasi korupsi berlapis, dan intervensi dari pihak eksekutif, yudikatif, maupun legislatif—semuanya telah terpenuhi dalam kasus ini.
Tidak hanya regulasi positif, Mahfud juga menyinggung Memorandum of Understanding tanggal 29 Maret 2017 antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK sebagai landasan koordinasi pemberantasan korupsi, yang mengatur supervisi, pencegahan, hingga penindakan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum. MOU tersebut, menurut Mahfud, kini sudah dituangkan secara legal di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya di pasal 10A.
Mahfud juga mengingatkan risiko besar jika konflik kepentingan dibiarkan mewarnai penanganan kasus penegak hukum oleh institusinya sendiri, merujuk pada asas universal nemoyudex inkausasua. Prinsip ini meniscayakan bahwa seorang penegak hukum tidak bisa mengadili kasus yang berkaitan dengan diri sendiri atau lingkar institusinya. Penanganan kasus Febri Adriansyah oleh kejaksaan, menurut Mahfud, sangat berisiko pada konflik kepentingan sehingga independensi penuntutan dan transparansi sulit diwujudkan.
Mahfud menegaskan, jika praktik-praktik pengelolaan hukum yang buruk dibiarkan, maka distrust publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin meluas. Ia menegaskan dengan nada tinggi, pembusukan sistem hukum Indonesia adalah ancaman nyata terhadap kelangsungan bangsa. Mengutip adagium klasik, ia menyatakan bahwa kehancuran suatu bangsa berawal dari rusaknya sistem hukumnya.
Melalui platform digital, Mahfud juga menitipkan harapan agar Presiden tidak ragu mengambil langkah korektif demi memulihkan marwah negara hukum Indonesia. Menurutnya, modal politik sejati bagi seorang pemimpin bukanlah penguasaan hukum yang dipelintir, melainkan keberanian menegakkan keadilan secara benar dan jujur. Pesan yang disampaikan Mahfud MD ini semakin mempertegas bahwa penegakan hukum harus dipulihkan ke rel moral, bukan kepentingan sesaat, apalagi dimonopoli kelompok elite. Mahfud MD menutup pernyataannya dengan dorongan dan seruan, “Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan.” Sebuah pesan keras agar tidak terjadi pembusukan sistem hukum yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik dan keruntuhan bangsa dari dalam. (*)




































