M. Hendra Supardi Resmi Jabat Plt Dirut Bank Aceh Syariah, Penunjukan Sesuai Aturan

ADMIN

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:38 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah secara resmi menunjuk Muhammad Hendra Supardi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Penunjukan ini dilakukan melalui proses evaluasi mendalam dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 001/DK-BA/II/2025 yang diterbitkan pada 17 Februari 2025.

Penetapan Plt Direktur Utama ini dilakukan menyusul adanya surat dari Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah dengan nomor 153/DIR/DKH/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Surat tersebut memuat hasil pemeriksaan OJK terhadap kinerja bank pada tahun 2024, sekaligus memberikan arahan agar Dewan Komisaris segera melakukan evaluasi terhadap posisi Direktur Utama.

Dalam rapat evaluasi yang digelar Dewan Komisaris, diputuskan bahwa diperlukan rotasi jabatan untuk memastikan distribusi tanggung jawab dalam mitigasi risiko perbankan tidak bertumpu pada satu orang saja. Hasil evaluasi tersebut menetapkan Muhammad Hendra Supardi sebagai sosok yang dianggap mampu dan layak menjalankan amanah sebagai Plt Direktur Utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Muhammad Hendra Supardi kemudian diajukan ke OJK dan mendapatkan persetujuan melalui surat nomor S-81/KO.15/2025 pada 14 Februari 2025. Dalam surat tersebut, OJK juga menegaskan pentingnya penetapan masa jabatan Plt sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mewajibkan evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat pengganti.

Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007 serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank Aceh Syariah sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris nomor 2 Tahun 2016. Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk pejabat pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan di jajaran direksi.

Masa jabatan Muhammad Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama ditetapkan untuk jangka waktu enam bulan ke depan, atau hingga adanya pengangkatan Direktur Utama secara definitif. Selama masa tugasnya, ia diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional, meningkatkan kinerja perusahaan, dan memperkuat posisi Bank Aceh Syariah di industri perbankan nasional.

Iskandar Sekretariat Perusahaan Bank Aceh. menyampaikan keyakinannya terhadap kepemimpinan Muhammad Hendra Supardi. “Penunjukan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku . Kami berharap Bank Aceh Syariah terus bertumbuh dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” ujar iskandar.

Berita Terkait

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai
Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh
Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru