LSM Perkara Minta Pj Bupati Tegaskan Untuk Pemahaman UU No: 14 Tahun 2008 Bagi Kepala Desa Di Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 17:33 WIB

501,619 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acehtengara,baranewsaceh.co- Dalam Menindak Lanjuti Isu yang Berkembang Terkait Kepala Desa Enggan Menghadapi Lsm dan Wartawan di Duga Akibat Tidak Memahami UU No: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infrmasi Publik.
Izharuddin yang akarap disapa IS, Ketua Lsm PERKARA didampingi Sekjen, Bendahara dan Anggotanya, di Kantor Sekretariat Lsm PERKARA, Jln Ahmad Yani Pajak Infres No 7 Kutacane Aceh Tenggara, pada media ini mengatakan,

Terkait keresahan Lsm dan Wartawan pada saat sekarang ini terhadap Pelayanan Kepala Desa/ Pengulu Kute di Aceh Tenggara, yang enggan bertemu, untuk di konfirmasi terkait penggunaan dana desa.

Dengan ini Lsm PERKARA meminta kepada Pj Bupati untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait UU No: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena pengelolaan dana desa bukan merupakan informasi tertutup melainkan informasi terbuka dan juga bukan merupakan uang pribadi melainkan uang rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Ketika Lsm dan Wartawan turun ke Desa untuk mendapatkan informasi dari Kepala Desa terkait perkembangan persentase penyerapan dana desa baik untuk Fisik pekerjaan dan fisik keuangan berdasarkan dana yang ditarik di tahap pertama, kedua dan ketiga, ironisnya kepala desanya sulit untuk ditemuai yang parahnya lagi papan informasi yang berbentuk baliho pun tidak ditampilkan.

Ketika perangkat desa yang lain ditanyakan, menyangkut penggunaan dana desa, mereka mengatakan terkait dana desa kami tidak tau, yang mengetahui itu semua hanya kepala desa/pengulu kute, berdasarkan hal inilah Ketua Lsm PERKARA minta secara tegas, Pj Bupati Aceh Tenggara untuk memberikan sosialisasi menyangkut UU NO: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Puplik.

Jangan hanya kepala desa/pengulu kute merasa resah, bagai mana dengan keresahan lsm dan wartawan ketika menjalankan tupoksinya dilapangan, kepala desa mengelak dan sembunyi serta takut berada dirumah, sesuai dengan pengaduan Ketua ABDESI Kecamatan Louser ke pada PJ Bupati Aceh Tenggara, pada tanggal, 15 Mei 2023 lalu di ruangan Opproom Pj Bupati, seandainya para kades tersebut memahami UU No; 14 Tahun 2008, mereka mungkin tidak merasa takut menghadapi Lsm dan Wartawan, seandainya mereka tidak menyalahgunakan dana desa, pungkas IS.
Ady

Berita Terkait

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh
Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap
Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi
Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru