LSM Gempita Desak Kejari Aceh Tenggara Transparan Tangani Kasus Jembatan Silayakh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 22:23 WIB

50595 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi (Gempita) mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara agar tidak setengah hati dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayakh di Kabupaten Aceh Tenggara. Gempita mendesak agar Kejari bersikap tegas, transparan, dan adil dalam menindak semua pihak yang terlibat.

Ketua LSM Gempita, Junaidi SP, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini terkesan belum menyentuh semua unsur yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara. Menurutnya, meski Kejari telah menetapkan beberapa tersangka, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum berinisial YF dan pihak pelaksana proyek dari CV berinisial AK, masih ada nama lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Gempita menyoroti sosok berinisial AA, yang disebut menerima alih pekerjaan dari CV pelaksana utama. Dalam pembelaannya, pihak CV mengaku menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada AA. Hal ini, kata Junaidi, menjadi pintu masuk penting untuk Kejari menggali kebenaran lebih dalam apakah praktik seperti ini sesuai aturan atau justru merupakan bagian dari rekayasa untuk menghindari tanggung jawab hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Kalau YF dan pihak CV sudah dijadikan tersangka, kenapa pihak yang menerima pekerjaan justru tidak ikut diperiksa? Padahal keterlibatannya cukup terang,” tegas Junaidi, di Kutacane.

Tidak hanya itu, Gempita juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab pejabat lain dalam struktur proyek, seperti Pengguna Anggaran (PA), tim teknis, dan pihak konsultan pengawas. LSM ini menduga ada kelemahan sistemik dalam pelaksanaan proyek, sejak dari proses lelang hingga pengadaan material. Beberapa laporan yang sampai ke Gempita menyebutkan adanya penghilangan material proyek, terutama besi, dalam jumlah signifikan, yang bahkan disebut-sebut sempat ditimbang dalam ton dan akhirnya raib begitu saja.

“Ada indikasi dokumentasi awal proyek sejak lelang dilakukan dengan tidak transparan. Bahkan, kami mendapatkan informasi bahwa material seberat berton-ton tidak jelas keberadaannya. Dulu sempat ada yang ditangkap, tapi kemudian dilepas. Ini memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

LSM Gempita menilai perlakuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini seperti pilih kasih. Junaidi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan dalam waktu dekat akan menyurati secara resmi Kejari Aceh Tenggara untuk meminta keterbukaan terhadap proses penyidikan, serta mengevaluasi penanganan kasus ini secara menyeluruh.

Lebih jauh, Gempita juga menyoroti pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam proyek ini. Menurut informasi yang diperoleh, terjadi pengembalian senilai Rp1,6 miliar dari temuan BPK sebelumnya. Namun, belakangan muncul lagi temuan senilai hampir Rp1 miliar, di mana dikabarkan baru sekitar Rp600 juta yang telah dikembalikan, sementara sisanya masih belum jelas statusnya.

“Dikatakan sebagian telah dikembalikan oleh pihak AA, tapi kami belum melihat bukti otentik. Ini menambah catatan kecemasan kami akan ketidaktransparanan dalam penanganannya,” ujar Junaidi.

Ia juga menyampaikan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah seperti ini selayaknya diawasi secara ekstra oleh otoritas hukum. Dalam praktiknya, hampir seluruh unsur tim pelaksana, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga pelaksanaan fisik proyek, memiliki celah yang berpotensi disalahgunakan, baik karena kelalaian administratif atau niat korupsi.

Sebagai penutup, Gempita menegaskan bahwa Kejari Aceh Tenggara harus menjunjung asas keadilan secara menyeluruh. Semua pihak yang diduga menikmati atau terlibat dalam permainan anggaran proyek Jembatan Silayakh semestinya diperiksa dan diusut tuntas, tanpa pandang bulu. Masyarakat menurutnya berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab penuh atas terjadinya dugaan korupsi yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

“Kejari jangan tebang pilih. Keadilan tak bisa setengah-setengah. Kami akan terus kawal, dan masyarakat juga menanti penegakan hukum yang benar-benar berpihak kepada kebenaran, bukan pada kelompok tertentu,” pungkasnya. (SADIKIN)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru