Kurs Dolar AS Ditetapkan Rp16.460, Kemenkeu Terbitkan Keputusan untuk Periode 24–30 September 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 14:53 WIB

50497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025
Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini.
Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025 Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini. Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

Jakarta, 24 September 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 24 hingga 30 September 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.460,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.932,86
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.948,95
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.600,76
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.116,05
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.918,39
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.765,24
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.671,17
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.351,26
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.856,34
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.767,17
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.796,00
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.169,08 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,83
15. Rupee India (INR): Rp186,90
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.955,85
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,48
18. Peso Filipina (PHP): Rp288,56
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.388,23
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,54
21. Baht Thailand (THB): Rp517,76
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.864,89
23. Euro (EUR): Rp19.413,63
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.314,69
25. Won Korea (KRW): Rp11,88

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 24 September 2025 dan berakhir pada 30 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru