MEDAN, BARANEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, Jumat (22/9/2023) mengundang Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyusul laporan CERI perihal dugaan praktek kartel dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan grup perusahaan PT Pertamina Hulu Energi.
“Kami diundang untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas laporan kami sebelumnya perihal dugaan praktek kartel di PHE Group,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat pagi di Medan.
CERI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan praktek kartel dalam proses tender penggabungan Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252 di PHR Group. Bukan angka kecil, praktek tidak sehat itu ditaksir senilai sekitar Rp 2 Triliun setiap tahunnya.
“CERI telah mengirimkan dua surat elektronik perihal Pemisahan Tender Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252 kepada Direksi PHE tertanggal 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, aneh ini mereka kerja untuk kepentingan Pertamina atau pabrik pipa?,” ujar Yusri.
Yusri membeberkan, laporan dugaan praktik curang tersebut juga sudah ditembuskan kepada BPK RI, BPKP RI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI serta Kajati Riau secara tertulis.
Agar terang benderang, lanjut Yusri, pihaknya juga telah berkirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tertanggal 31 Agustus 2023.
Secara rinci, Yusri kemudian mengungkapkan berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa Subholding PHE beserta anak-anak usahanya setiap tahun sangat banyak membeli Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252.
Khusus untuk kebutuhan PT. Pertamina Hulu Rokan, untuk dua jenis pipa tersebut di atas pada anggaran tahun 2023, nilainya mencapai hampir Rp 1 triliun. Jika ditotal anggaran kebutuhan kedua jenis pipa oleh Group PHE setiap tahun, bisa mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Sayangnya, kebutuhan pipa tersebut selalu ditenderkan dalam satu paket, sehingga dugaan terjadi praktek kartel alias arisan sesama empat perusahaan, PT. KHI, PT. BPI, PT. PT SPD Tbk. dan PT.
ISP selama ini sulit dibantah. Sudah pasti Pertamina kehilangan kesempatan
memperoleh efisiensi dari harga pengadaan yang tidak kompetitif,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, tender yang selama ini dijalankan oleh Group PT PHE ternyata selain membuat Pertamina kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga lebih murah, ternyata praktek itu juga rentan dikategorikan melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Ini harus dicegah. Jika tender tersebut dipisahkan, maka akan banyak pabrikan dalam negeri bisa yang bisa memproduksi Pipe Pile ASTM A-252 dengan TKDN yang memenuhi syarat dan sesuai aturan yang
akan bisa ikut berpartisipasi mengikuti tender, sehingga dipastikan akan terjadi persaingan yang sehat dan harga yang kompetitif yang tentunya sangat menguntungkan Pertamina,” pungkas Yusri.
Peran Aktor Politik
Sinyalemen kuat atas dugaan makin mengguritanya praktek kartel dalam pengadaan barang dan jasa di Grup PHE tersebut, menurut Yusri juga tak bisa dilepaskan dari aroma sepak terjang oknum politisi dan oknum aparat penegak hukum.
Bahkan, persekongkoloan oknum politisi tersebut kabarnya sudah melibatkan salah satu pimpinan lembaga tinggi di negeri ini.
“Setelah mengetahui informasi ini, kami makin meyakini tidak heran terjadi ada seorang pejabat tinggi pengadaan di BUMN Migas itu sampai diancam akan ditusuk perutnya oleh oknum politisi tersebut lantaran tidak mau mengikuti maunya si politisi yang berkepentingan mengatur pemenang tender-tender, ini barbar mengapa penegak hukum membiarkannya” beber Yusri.
(SP)