Jakarta, 19 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal pada awal Mei 2025 sebagai respons atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas penanganan perkara dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun terdapat ketentuan baru terkait status hukum pengurus BUMN dalam UU yang baru disahkan, KPK tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, pendidikan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi tindak pidana korupsi.
“KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN,” ujar Budi Prasetyo.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memastikan pengawasan terhadap sektor strategis negara tetap berjalan efektif, sekaligus menjaga integritas BUMN sebagai pilar utama perekonomian nasional.