KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN Usai Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:25 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal pada awal Mei 2025 sebagai respons atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas penanganan perkara dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun terdapat ketentuan baru terkait status hukum pengurus BUMN dalam UU yang baru disahkan, KPK tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, pendidikan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi tindak pidana korupsi.

“KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN,” ujar Budi Prasetyo.

Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memastikan pengawasan terhadap sektor strategis negara tetap berjalan efektif, sekaligus menjaga integritas BUMN sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dana Desa Rp773 Juta di Kute Sange Diduga Tak Jelas, FMPK Desak Aparat Usut Potensi Penyimpangan
Kejagung Selidiki Dugaan Penyebaran Laptop Korupsi dari Kemendikbudristek ke Berbagai Daerah
Kasus Suap TKA di Kemnaker Terungkap, KPK: Ancaman Serius bagi Tata Kelola Ketenagakerjaan Nasional
KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum
Kejaksaan Usut Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Pendidikan 2019-2023, Mantan Menteri Pendidikan Berpeluang Dipanggil
Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Senilai Hampir Rp10 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:57 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasi PMD Longkib: Pembuatan APBDes Dikenai Pungutan Liar, Perlu Atensi Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Runding IPTU A. Situmorang Dijuluki ‘Kapolsek Rakyat’ Berkat Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:13 WIB

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani: Tolak Pemberhentian PT MSB II, Cari Solusi yang Lebih Baik

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:53 WIB

Longkib Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-9 Subulussalam: Antara Kebanggaan Daerah dan Tekad Mewujudkan Generasi Qur’ani

Senin, 9 Juni 2025 - 20:51 WIB

HGU PT Laot Bangko Bermasalah: Derita Warga Penanggalan di Tengah Ladang Sawit dan Janji yang Tak Terpenuhi

Kamis, 5 Juni 2025 - 01:04 WIB

H. UMA Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:59 WIB

Manajer PT Laot Bangko Diduga Berbohong Soal Paret Gajah dan HGU, Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:25 WIB

Upacara Khidmat Peringatan Hari Pancasila di Kota Subulussalam: Menguatkan Nilai Dasar Bangsa di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terbaru