KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumatera Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 01:32 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019 s.d 2021, SM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (26/9/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. SM membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Baca Juga :  Tim KPK Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman

Tersangka SM diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IP)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB