Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pengawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Priyo Andi Gularso (PAG).
“Satu saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK atas nama Gede Putra Adnyana (Karyawan Swasta),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (23/8/2023).
Sambung Ali, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dari Tersangka CHP ke beberapa pihak terdekatnya yang sumbernya dari pencairan dana tukin fiktif di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. “Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK atas Iman Kristian Sinulingga (Pegawai Negeri Sipil (Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM) dan Nurhasana (Pegawai Negeri Sipil (Ditjen Minerba Kementerian ESDM),” ujar Ali.
Ali menjelaskan, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba TA 2020 sampai 2022. “Selain itu disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh Tersangka PAG dkk,” terangnya. (IP)