KPK Periksa Satu Saksi dalam Pencairan Tukin di Kementerian ESDM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 02:01 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MLI selaku Wali Kota Bima periode 2018 sampai 2023 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (10/10/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka MLI untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 5 sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka MLI bersama salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima. Pada tahap awal yakni dengan meminta dokumen proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Tersangka MLI kemudian secara sepihak menentukan para kontraktor yang dimenangkan dalam pekerjaan proyek dimaksud, meskipun proses lelang tetap berjalan sebagai formalitas. Dimana faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Tersangka MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan, yaitu mencapai Rp8,6 miliar. Di antaranya dari proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o. Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan dan anggota keluarga MLI. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan Gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya.

Baca Juga :  Eksekpsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Gelar Sidang Dodi Anshari

Atas perbuatannya, Tersangka MLI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IP)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB