KPK Periksa Dua Saksi Perkara Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 04:07 WIB

501,323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Dua saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Satu saksi atas nama Reyna Usman (Pensiunan PNS) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai proses penganggaran dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI dan dugaan adanya aliran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (9/10/2023).

Lanjut Ali, satu saksi bernama Bery Komarudzaman (PNS), saksi hadir. “Kehadirannya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan saksi saat itu sebagai salah satu Direktur yang ikutserta dalam proyek pengadaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” katanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Reyna Usman (RU) terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Sejumlah bukti ditemukan penyidik di lokasi.

“Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai Tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” ungkap Ali.

Sambung Ali, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

“Melihat hasil tersebut analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” terangnya.(IP)

Berita Terkait

Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap
Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya
Gerak Cepat Tangani Korupsi Pertamina Patra Niaga
Diduga Lokasi Pengoplosan, Kejagung Geledah Terminal Pertamina di Banten
Mau Dibawa Kemana KPK
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:46 WIB

Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:22 WIB

Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Senin, 3 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:36 WIB

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:32 WIB

Konfercab PCNU Aceh Timur Usai, Kepemimpinan Baru Siap Melanjutkan Perjuangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:08 WIB

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 100 Kantong Darah

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:50 WIB

IKA SMAN Unggul Aceh Timur Siap Kolaborasi Dengan Bupati Terpilih

Berita Terbaru