Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan terdakwa Abdul Ramis (AR) dkk. AR merupakan penyuap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Fajar (RF).
“Jumat (2/2/2024), Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Abdul Ramis dkk sebagai pihak penyuap pada RF (Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya , Jumat (2/2/2024).
Lanjut Ali, untuk penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sedangkan tempat penahanan belum dilakukan pemindahan dan masih ditahan pada Rutan cabang KPK.
Ia juga menerangkan, dalam dakwaan tim Jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 miliar termasuk pemberian motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad.
“Untuk lebih detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penetapan hari sidang pertama dimaksud masih menunggu info lanjutan dari Panmud Tipikor,” tuturnya. (IP)