KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Bima ML ke Pengadilan Tipikor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:34 WIB

50460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (ML) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

“Senin (15/1/2024), tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan Terdakwa ML,” papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya , Senin (15/1/2024).

Ali juga menambahkan, untuk status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta.

“Penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor akan menjadi dasar Tim Jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari Terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ML, kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.

“ML telah diserahkan kepada tim JPU pada Rabu (27/12/2023), sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan. Sedangkan unsur formal dan material dalam berkas perkara, menurut penilaian tim jaksa dinyatakan lengkap,” ujar Ali.

Lanjut Ali, tim jaksa berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua pekan atau 14 hari kerja.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan masih berlaku untuk tersangka dimaksud sesuai dengan kewenangan tim jaksa,” tambahnya. (IP)

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru