KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Pidana Suap

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 05:37 WIB

50502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke pidana suap.

Hal tersebut dilakukan bila ditemukan bukti di persidangan.

Sekarang KPK tengah fokus untuk membuktikan lebih dulu penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun dengan Pasal gratifikasi dan TPPU.

“Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan bahwa ternyata faktanya itu yang tepat adalah karena memang ada meeting of mind tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (1/9/2023).

Ali Fikri melanjutkan, unsur pidana penerimaan gratifikasi dengan suap berbeda. Hal itu disebabkan, pidana suap harus ada maksud dan tujuan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji terhadap Rafael Alun.

Harus ada kesamaan maksud dan tujuan antara pemberi dan penerima hadiah.

“Jadi poinnya tadi ada kesamaan kehendak yang sama, poinnya di situ. Dan kemudian pada saat itu ada persoalan yang diselesaikan,” ujarnya.

“Nah itu poinnya di situ, makanya teman-teman melihatnya apakah pada tahun yang sama misalnya RAT menerima uang itu ada persoalan pajak yang sedang diselesaikan. Kemudian kalau ada berarti masuk ke kategori suap, kan gitu,” tandasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU
Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK
KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat
KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar
KPK Bongkar Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Pembagian Kuota Haji Khusus 50 Persen

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:01 WIB

Bea Cukai Kawal Persiapan Rute Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Target Akhir Oktober 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Pegawai Melalui Internalisasi Fasilitas Kepabeanan Sektor Hulu Migas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:20 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Dishub Aceh Matangkan Rencana Pembukaan Jalur Internasional di Pelabuhan Krueng Geukueh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong UMKM Aceh Go Global Lewat Sosialisasi Ekspor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Tata Kelola Melalui Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Fasilitasi Pelaku UMKM Menuju Pasar Internasional dengan Pendampingan Legalitas dan Strategi Ekspor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Rute Pelayaran Internasional ke Penang

Berita Terbaru