KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Pidana Suap

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 05:37 WIB

50523 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke pidana suap.

Hal tersebut dilakukan bila ditemukan bukti di persidangan.

Sekarang KPK tengah fokus untuk membuktikan lebih dulu penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun di persidangan.

Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun dengan Pasal gratifikasi dan TPPU.

“Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan bahwa ternyata faktanya itu yang tepat adalah karena memang ada meeting of mind tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (1/9/2023).

Ali Fikri melanjutkan, unsur pidana penerimaan gratifikasi dengan suap berbeda. Hal itu disebabkan, pidana suap harus ada maksud dan tujuan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji terhadap Rafael Alun.

Harus ada kesamaan maksud dan tujuan antara pemberi dan penerima hadiah.

“Jadi poinnya tadi ada kesamaan kehendak yang sama, poinnya di situ. Dan kemudian pada saat itu ada persoalan yang diselesaikan,” ujarnya.

“Nah itu poinnya di situ, makanya teman-teman melihatnya apakah pada tahun yang sama misalnya RAT menerima uang itu ada persoalan pajak yang sedang diselesaikan. Kemudian kalau ada berarti masuk ke kategori suap, kan gitu,” tandasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru