Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekseskusi kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir (MS) ke Lapas Kelas I Palembang.
MS terseret kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau itu dieksekusi usai vonis dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Syahrir. Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim, Terpidana diputus bersalah melakukan korupsi dan TPPU,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke Infopublik, Senin (9/10/2023).
Ali juga menambahkan, eksekusi putusan tersebut yaitu dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
“Selain itu, tersangka juga memmiliki kewajiban untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD112.000 dan Rp21 miliar,” terangnya.
MS dinilai terbukti menerima suap saat menjabat Kepala Kanwil BPN provinsi Maluku Utara dan Riau periode 2017-2022 terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).
Total gratifikasi yang diterimanya senilai Rp21 miliar. Dirinci Rp5.785.680.400 diterimanya saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.
MS lalu disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (IP)