KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 00:59 WIB

50412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Senin (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (7/8/2023).

Lanjutnya, nantinya terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 Miliar. “Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” paparnya.

Ali juga mengungkapkan, adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Ali menambahkan, selain itu, perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan pidana diantaranya bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan dua unit mobil Cherokee.

Berita Terkait

Kepala Dinas PUPR Pidie Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 5,96 Miliar, Negara Rugi Ratusan Juta
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dana Desa Rp773 Juta di Kute Sange Diduga Tak Jelas, FMPK Desak Aparat Usut Potensi Penyimpangan
Kejagung Selidiki Dugaan Penyebaran Laptop Korupsi dari Kemendikbudristek ke Berbagai Daerah
Kasus Suap TKA di Kemnaker Terungkap, KPK: Ancaman Serius bagi Tata Kelola Ketenagakerjaan Nasional
KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum
Kejaksaan Usut Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Pendidikan 2019-2023, Mantan Menteri Pendidikan Berpeluang Dipanggil

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:53 WIB

Masuki Musim Kamarau, Kodim Abdya Gelar Latihan Gabungan Penanganan Karhutla

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:02 WIB

Kontinyu, TNI di Susoh Dampingi Penyaluran Paket Makan Bergizi Gratis

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:18 WIB

TTG Provinsi Aceh Ke XXVI Nagan Raya Raih Juara I Posyantek.

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:59 WIB

Prajurit TNI di Abdya Gotong Royong Bersihkan Komplek SKB, Dukung Wacana Pembentukan Kompi Produksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:30 WIB

Dandim Abdya Pimpin Peringatan Harkitnas ke-117

Rabu, 30 April 2025 - 13:53 WIB

Kritik atas Ketidakadilan Ekologis di Aceh Barat Daya

Sabtu, 26 April 2025 - 00:55 WIB

Cegah Pelanggaran Prajurit, Kodim Abdya Gelar Tes Urine dan Pemeriksaan Kendaraan

Rabu, 23 April 2025 - 15:40 WIB

Ikut Tanam Padi Serentak Nasional, Kodim Abdya Siap Dukung Target Baru Ketahanan Pangan Dandim Abdya bersama Forkopimda Gelar Penanaman Padi Perdana

Berita Terbaru