Koperasi Minta Dukungan Presiden Soal Penataan TKBM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:47 WIB

503,227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya minta dukungan penuh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo soal penataan penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh.

Permintaan dukungan untuk penataan TKBM yang sedang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, Sutarmo SH ini disampaikan Koperasi melalui Surat Resmi Nomor: 008/SMJ-MBO/VIII/2023, tanggal 29 Agustus 2023.

Dukungan ini ikut pula diminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Sekretariat Kabinet RI, Menteri Koperasi dan UKM RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Kepala Kepolisian RI dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Presiden Joko Widodo harus memperhatikan masalah penataan penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan Meulaboh. Sampai sekarang TKBM Batubara yang bekerja tidak teregistrasi di KSOP Kelas IV Meulaboh” tutur Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya, Safari Djakfar, Selasa (29/8/2023).

Lanjut, safari “sementara buruh TKBM Koperasi yang sudah teregistrasi, sehingga sah atau legal justru diabaikan oleh PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk PT. Mifa Bersaudara selaku pengelola Terminal Khusus (Tersus) dan pemilik barang”.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F.SPMI) Aceh Barat Jasman SE, menuturkan” sangat keliru dan bertentangan dengan praktek umumnya. PBM hanya berwenang pada Stevedoring, Cargodoring, Receiving dan Deliveri sesuai usaha pokoknya. PBM bukan penyelenggara dan pengelola TKBM seperti sekarang ini”

“Kami berharap kementerian kemeterian terkait harus memperhatikan ini. Ketentuan Pasal 29 dan 30 PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) dan (2) SKB 3 Menteri harus benar-benar ditegakkan”.

Demikian siaran pers ini dibuat, dan kami ucapkan terima kasih yang setingginya kepada kawan-kawan media atas kerja sama dan partisipasinya yang ikut bersimpati atas perjuangan buruh tenaga kerja bongkar muat Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya. (RED)

Berita Terkait

Muspika, RAPI dan Masyarakat Sungai Mas Bersatu Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Bea Cukai Aceh dan PT Mifa Bersaudara Perkuat Sinergi Pengawasan Ekspor
Golkar Aceh Optimis Nambah Kursi di Dapil 10 Aceh
Brimob Batalyon C Pelopor Pasang Sling Jembatan 109 Meter di Sikundo, Permudah Akses Sekolah dan Kebun Wujud
Mahasiswa Universitas Teuku Umar Gelar Edukasi Hipertensi di Desa Subarang, Warga Antusias
Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin
‎YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh
Apdesi Aceh Barat Nilai Gugatan dan Laporan Polisi PT SCY Terlalu Gegabah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru