HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK

denny

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:08 WIB

50573 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

OPINI – Langkah Bupati Aceh Besar untuk mendorong revisi kembali Qanun Nomor 2 Tahun 2020, khususnya Pasal 33 tentang batas usia pengangkatan perangkat gampong, merupakan kebijakan yang patut didukung. Di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, regulasi harus mampu menjawab realitas sosial, bukan justru membatasi potensi terbaik yang dimiliki masyarakat.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, secara tegas menyoroti bahwa ketentuan batas usia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Aceh. Banyak tokoh dan sumber daya manusia di tingkat gampong yang memiliki pengalaman panjang, pemahaman adat, serta kapasitas administrasi yang baik, tetapi tidak dapat diangkat sebagai perangkat gampong karena terbentur aturan usia.

Regulasi Tidak Boleh Mengabaikan Realitas Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aceh memiliki struktur sosial yang khas. Kepemimpinan di gampong bukan hanya soal administratif, tetapi juga legitimasi sosial, pengalaman, dan penerimaan masyarakat. Dalam konteks ini, usia tidak selalu menjadi indikator utama kompetensi.

Pasal 33 yang mengatur batas usia sejatinya dimaksudkan untuk mendorong regenerasi. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Banyak kepala desa (keuchik) mengaku kesulitan mencari figur yang memenuhi syarat usia sekaligus memiliki kapasitas yang mumpuni. Akibatnya, roda pemerintahan gampong berjalan kurang optimal.

Keresahan para kepala desa hari ini bukan isapan jempol. Mereka berada di garis depan pelayanan publik, dituntut memenuhi berbagai kewajiban administrasi, laporan keuangan, hingga Standar Pelayanan Minimal (SPM). Namun di sisi lain, ruang mereka untuk memilih perangkat yang kompeten dibatasi aturan yang kurang fleksibel.

DPRK Aceh Besar Harus Responsif

Sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar merespons keresahan ini secara serius. Revisi qanun adalah kewenangan legislatif bersama eksekutif. Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat gampong.

DPRK tidak boleh memandang revisi ini sebagai kepentingan politik semata, melainkan sebagai kebutuhan administratif dan sosial. Ketika banyak gampong kesulitan menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 33, itu berarti ada ketidaksesuaian antara regulasi dan kondisi lapangan.

Revisi bukan berarti meniadakan batasan, melainkan menyesuaikan agar lebih realistis—misalnya dengan memberikan ruang diskresi, memperluas rentang usia, atau mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi sebagai faktor utama.

Kepentingan Pelayanan Publik di Atas Segalanya

Tujuan utama pemerintahan gampong adalah pelayanan kepada masyarakat. Jika regulasi justru menghambat hadirnya SDM berpengalaman yang siap bekerja, maka sudah sewajarnya aturan tersebut dikaji ulang.

Langkah Bupati Aceh Besar untuk membuka ruang evaluasi terhadap Pasal 33 menunjukkan kepemimpinan yang adaptif dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Ini bukan soal mempertahankan aturan lama atau menggantinya semata, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat.

Kini, bola ada di tangan DPRK Aceh Besar. Aspirasi kepala desa sudah terdengar, persoalan sudah nyata di lapangan, dan eksekutif telah memberi sinyal kuat untuk perubahan. Revisi Pasal 33 Qanun Nomor 2 Tahun 2020 adalah langkah strategis demi memperkuat tata kelola gampong dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar.

 

Penulis:
Denny Satria, S.Sos
Pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gampong

 

Berita Terkait

DPRK Nagan Raya Sampaikan Pendapat Banggar dan Pandangan Fraksi terhadap KUA-PPAS 2027
Petani Tiga Kecamatan Keluhkan Listrik Sering Padam, DTPHP Nagan Raya Diminta Cari Solusi
HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Polda Aceh Teguhkan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
Listrik Kerap Padam, Ratusan Petani Nagan Raya Kecewa: Ketahanan Pangan Ikut Terganggu
Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Peralatan Perikanan untuk Nelayan Babah Lueng Penulisan
Putri Ketua RAPI Nagan Raya Raih Juara I Syarhil Qur’an di MTQ Poltekkes Kemenkes Aceh
Pemindahan Dapur MBG Ke Sekolah Dinilai Perlu Di Kaji
Yayasan Putri Ratu Naraya Tolak Wacana Pengalihan SPPG ke Kantin Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Ancaman Disintegrasi dan Kegagalan Indonesia Emas 2045: Keadilan Menjadi Kunci Utama

Selasa, 15 September 2026 - 05:33 WIB

Kesenjangan Ekonomi Ekstrem Dinilai Jadi Bom Waktu Kehancuran Pemerintahan

Selasa, 15 September 2026 - 05:26 WIB

Ancaman Demokrasi di Balik Tuntutan Masa Jabatan Kepala Desa Tanpa Batas

Selasa, 15 September 2026 - 05:23 WIB

Jakarta di Persimpangan Jalan: Menguji Urgensi Obligasi Daerah di Tengah Redupnya Transfer Fiskal

Selasa, 15 September 2026 - 05:18 WIB

Suahasil Nazara Tekankan Keberlanjutan Pengelolaan Fiskal Usai Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Selasa, 15 September 2026 - 05:12 WIB

Perombakan Mendadak Kursi Bendahara Negara: Kinerja atau Konflik Internal?

Selasa, 15 September 2026 - 04:59 WIB

Mengapa Prabowo Melantik Suahasil Nazara Sebagai Menteri Keuangan yang Baru?

Berita Terbaru

NASIONAL

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:43 WIB