Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK

denny

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:08 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

OPINI – Langkah Bupati Aceh Besar untuk mendorong revisi kembali Qanun Nomor 2 Tahun 2020, khususnya Pasal 33 tentang batas usia pengangkatan perangkat gampong, merupakan kebijakan yang patut didukung. Di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, regulasi harus mampu menjawab realitas sosial, bukan justru membatasi potensi terbaik yang dimiliki masyarakat.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, secara tegas menyoroti bahwa ketentuan batas usia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Aceh. Banyak tokoh dan sumber daya manusia di tingkat gampong yang memiliki pengalaman panjang, pemahaman adat, serta kapasitas administrasi yang baik, tetapi tidak dapat diangkat sebagai perangkat gampong karena terbentur aturan usia.

Regulasi Tidak Boleh Mengabaikan Realitas Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aceh memiliki struktur sosial yang khas. Kepemimpinan di gampong bukan hanya soal administratif, tetapi juga legitimasi sosial, pengalaman, dan penerimaan masyarakat. Dalam konteks ini, usia tidak selalu menjadi indikator utama kompetensi.

Pasal 33 yang mengatur batas usia sejatinya dimaksudkan untuk mendorong regenerasi. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Banyak kepala desa (keuchik) mengaku kesulitan mencari figur yang memenuhi syarat usia sekaligus memiliki kapasitas yang mumpuni. Akibatnya, roda pemerintahan gampong berjalan kurang optimal.

Keresahan para kepala desa hari ini bukan isapan jempol. Mereka berada di garis depan pelayanan publik, dituntut memenuhi berbagai kewajiban administrasi, laporan keuangan, hingga Standar Pelayanan Minimal (SPM). Namun di sisi lain, ruang mereka untuk memilih perangkat yang kompeten dibatasi aturan yang kurang fleksibel.

DPRK Aceh Besar Harus Responsif

Sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar merespons keresahan ini secara serius. Revisi qanun adalah kewenangan legislatif bersama eksekutif. Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat gampong.

DPRK tidak boleh memandang revisi ini sebagai kepentingan politik semata, melainkan sebagai kebutuhan administratif dan sosial. Ketika banyak gampong kesulitan menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 33, itu berarti ada ketidaksesuaian antara regulasi dan kondisi lapangan.

Revisi bukan berarti meniadakan batasan, melainkan menyesuaikan agar lebih realistis—misalnya dengan memberikan ruang diskresi, memperluas rentang usia, atau mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi sebagai faktor utama.

Kepentingan Pelayanan Publik di Atas Segalanya

Tujuan utama pemerintahan gampong adalah pelayanan kepada masyarakat. Jika regulasi justru menghambat hadirnya SDM berpengalaman yang siap bekerja, maka sudah sewajarnya aturan tersebut dikaji ulang.

Langkah Bupati Aceh Besar untuk membuka ruang evaluasi terhadap Pasal 33 menunjukkan kepemimpinan yang adaptif dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Ini bukan soal mempertahankan aturan lama atau menggantinya semata, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat.

Kini, bola ada di tangan DPRK Aceh Besar. Aspirasi kepala desa sudah terdengar, persoalan sudah nyata di lapangan, dan eksekutif telah memberi sinyal kuat untuk perubahan. Revisi Pasal 33 Qanun Nomor 2 Tahun 2020 adalah langkah strategis demi memperkuat tata kelola gampong dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar.

 

Penulis:
Denny Satria, S.Sos
Pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gampong

 

Berita Terkait

Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah
Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri
Ketika Indonesia Keliru Membaca Arah Pergeseran Paradigma Geopolitik Global
Disiplin Shalat Kunci Mengatur Waktu dan Kehidupan
Sambut Malam Nuzulul Qur’an BKM Al Ikhlas Keude Linteung Gelar Lomba Cerdas Cermat Agama
Tambang Rakyat di Aceh: Antara Harapan Damai dan Bayang-Bayang Oligarki
PMI Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Rumah di Peuleukung
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Senin, 9 Maret 2026 - 21:10 WIB

PC NU Banda Aceh Gelar Iftar Jami di Dayah Sirathal Mustaqim

Senin, 9 Maret 2026 - 00:38 WIB

Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:17 WIB

BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:11 WIB

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Berita Terbaru