Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 7–13 Januari 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:16 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Desember 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 7-13 Januari 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.754,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp11.199,88
3. Dolar Kanada (CAD): Rp12.217,96
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.634,89
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.152,69
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.129,14
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.677,97
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.664,68
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.572,66
10. Dolar Singapura (SGD): Rp13.034,49
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.820,12
12. Franc Swiss (CHF): Rp21.161,74
13. Yen Jepang (JPY) 100: Rp10.701,58
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,97
15. Rupee India (INR): Rp186,23
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.394,87
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,89
18. Peso Filipina (PHP): Rp284,68
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.467,38
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,20
21. Baht Thailand (THB): Rp532,41
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp13.011,20
23. Euro (EUR): Rp19.679,62
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.399,50
25. Won Korea (KRW): Rp11,62

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 7-13 Januari 2026. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru