Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 31 Desember – 6 Januari 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:45 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Desember 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 31 Desember – 6 Januari 2025. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.777,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.236,34
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.252,54
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.645,48
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.157,47
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.132,85
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.779,45
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.672,02
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.649,17
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.054,96
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.827,01
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.267,52
13. Yen Jepang (JPY) 100: Rp 10.732,12
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,98
15. Rupee India (INR): Rp 186,95
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.562,36
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 59,60
18. Peso Filipina (PHP): Rp 285,44
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.472,97
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,32
21. Baht Thailand (THB): Rp 539,51
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.045,13
23. Euro (EUR): Rp 19.760,23
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.392,29
25. Won Korea (KRW): Rp 11,47

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 31 Desember – 6 Januari 2025. (*)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI
Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara
Empat Pulau Jadi Sorotan, MK Gelar Sidang Perbaikan UU Pembentukan Aceh
Korban Bencana di Sumatra Capai 1.178 Jiwa, Aceh Jadi Wilayah Paling Terdampak
Penyaluran BBM Solar di Aceh Meningkat, Pertamina Patra Niaga Dukung Pemulihan Pascabencana
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 7–13 Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:30 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Pergantian Pasukan dalam Kegiatan Bakti Sosial di Kampung Pining

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:38 WIB

Sosok Humanis Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Alibasyah Hadir dengan Doa dan Kepedulian

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:37 WIB

Dana Darurat Rp24 M Mandek, Pemko Subulussalam Dikecam: Jangan Jual Kemiskinan & Bencana!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:59 WIB

Sebanyak 519 Keluarga Terdampak Bencana di Gayo Lues Terima Dana Tunggu Hunian

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Aksi Kemanusiaan dalam Pemulihan Fasilitas Umum Pascabencana di Kecamatan Pining

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Senin, 5 Januari 2026 - 01:29 WIB

BWS Sumatera I Kerahkan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Aceh

Senin, 5 Januari 2026 - 01:27 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Salurkan Bantuan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sejumlah Aktifis Temukan Bantuan Menumpuk di Gudang BPBD Agara

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:39 WIB