Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 31 Desember – 6 Januari 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:45 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Desember 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 31 Desember – 6 Januari 2025. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.777,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.236,34
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.252,54
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.645,48
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.157,47
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.132,85
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.779,45
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.672,02
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.649,17
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.054,96
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.827,01
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.267,52
13. Yen Jepang (JPY) 100: Rp 10.732,12
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,98
15. Rupee India (INR): Rp 186,95
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.562,36
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 59,60
18. Peso Filipina (PHP): Rp 285,44
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.472,97
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,32
21. Baht Thailand (THB): Rp 539,51
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.045,13
23. Euro (EUR): Rp 19.760,23
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.392,29
25. Won Korea (KRW): Rp 11,47

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 31 Desember – 6 Januari 2025. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Malang, Bakar Ban hingga Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah Dikirim
Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Makin Meluas
Aksi Ribuan Mahasiswa Indonesia di Jakarta Disorot Media Asing, Protes soal Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat
Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:25 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:36 WIB

BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah Dikirim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Makin Meluas

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:20 WIB

Aksi Ribuan Mahasiswa Indonesia di Jakarta Disorot Media Asing, Protes soal Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:14 WIB

Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:25 WIB

Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Berita Terbaru